Berita Kriminal

Karyawan Swasta di Pangkalpinang Simpan 10,57 Gram Sabu, Ngaku Jadi Kurir Narkoba Sejak Juni 2025

Ryandi mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI - Tersangka kasus narkoba, Ryandi Saputra (30), diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (8/7/2025). Ryandi diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap seorang pria bernama Ryandi Saputra (30) karena diduga mengedarkan narkoba.

Dari penangkapan warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, itu polisi mengamankan barang bukti 10,57 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket. 

"Benar, anggota mengamankan satu orang pelaku (Ryandi Saputra–red) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan oleh anggota," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025). 

Raden menyebutkan, Ryandi ditangkap di rumahnya pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu berukuran sedang, 6 pipet plastik berisi sabu yang disimpan di dalam kotak berwarna merah, 7 paket sabu yang disimpan di dalam tas sandang bagian depan.

Selain itu, ditemukan pula 1 bungkus plastik setrip ukuran sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik setrip ukuran kecil berisi sabu, 1 bal plastik setrip, 1 sekop yang terbuat dari potongan sedotan yang ditemukan di dalam jam dinding yang terletak di dalam kamar Ryandi, dan 1 unit ponsel.

"Berdasarkan kartu keluarga, pelaku merupakan karyawan swasta, perannya sebagai kurir dan bukan target operasi (TO) kita, dan bukan residivis. Pengakuan pelaku, dia jadi kurir baru dari bulan Juni 2025 kemarin," ujar Raden.

Ia menambahkan, Ryandi sudah beberapa kali mengambil sabu dari seseorang bernama Tio. Kemudian, Ryandi mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

"Pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta, apabila narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik setrip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu habis dilempar ataupun dijual," tutur Raden.

"Pelaku mendapatkan barang dari pelaku lain, yaitu Tio (DPO). Berdasarkan pengakuan pelaku sudah lima kali mendapatkan barang," ucapnya.

Hingga saat ini, Ryandi masih ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," kata Raden. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved