Berita Kriminal
Polres Bangka Tengah Tangkap 4 Penyalahguna Narkoba, Temukan Sabu dan Ganja Siap Edar
Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika.
LUBUK BESAR, BABEL NEWS - Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Rabu (9/7). Dalam penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu dan ganja siap edar.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang warga berinisial U.
"Menindaklanjuti laporan warga, pada pukul 01.00 WIB tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan. Di rumah tersebut, petugas mendapati tiga orang yang tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja," jelas Erwin Syahri.
Erwin Syahri mengakui, dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni A (Awaludin), P (Panek), dan I (Ikal), serta menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dan 4 paket ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas coklat.
Ia menyebutkan, dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengarah kepada seorang pelaku lainnya berinisial C (Caim). Untuk itu tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke rumah Caim dan kembali menemukan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah lebih banyak.
"Di rumah C, petugas menemukan 7 paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar serta beberapa paket ganja yang disembunyikan di bawah kompor gas. Pelaku C mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya," tambahnya.
Dirinya mengakui, total dalam pengungkapan ini, pihaknya menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu siap edar, satu bungkus ganja belum diracik dalam plastik kecil warna biru. Kemudian didapati juga empat paket ganja siap edar dibungkus kertas coklat, lima paket ganja siap edar dibungkus kertas putih, serta satu unit handphone.
"Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (w4)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.