Berita Kriminal
Satu Keluarga Edarkan Sabu, Lima Orang Dibekuk Polisi
Komplotan pengedar narkoba yang masih memiliki ikatan kekeluargaan di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, dibekuk polisi.
SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Komplotan pengedar narkoba yang masih memiliki ikatan kekeluargaan di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan, dibekuk Kepolisian Resor Bangka Selatan. Dari penangkapan itu belasan paket narkotika berbagai jenis dan ukuran berhasil disita petugas.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, terdapat lima orang yang merupakan komplotan pengedar narkoba berhasil diamankan. Mereka masing-masing bernama Tema (37) warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Lalu, Seni Desiyanti (19) warga Desa Ranggung, Kecamatan Payung.
Kemudian, Asasi (45) warga Desa Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah itu, Deta (48) warga Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Terakhir yakni Joni alias Oneng (25) warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba.
"Dari lima orang tersangka ini dua orang di antaranya merupakan perempuan," kata Agus Arif Wijayanto dalam konferensi persnya, Senin (14/7).
Agus Arif Wijayanto membeberkan terbongkarnya kasus ini setelah sejumlah mahasiswa melakukan audiensi dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo beberapa waktu lalu. Mereka mengeluhkan peredaran narkotika yang cukup tinggi terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.
Transaksi diduga kerap dilakukan di salah satu rumah warga di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik. Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut pada Selasa (8/7) anggota langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 03.30 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Tema, Seni Desiyanti dan Asasi yang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya anggota langsung bergerak menuju pondok yang berada kurang lebih 100 meter di belakang rumah tersebut untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yakni Deta dan Joni alias Oneng. Keduanya sempat melarikan diri sejauh 100 meter dan melakukan perlawanan terhadap anggota.
"Sementara otak pelaku yakni bernama Feri berhasil meloloskan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas," ujar Agus Arif Wijayanto.
Setelah berhasil mengamankan kelima orang tersangka, petugas bersama tokoh masyarakat langsung melakukan penggeledahan masing-masing tersangka. Dari kelima tersangka polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat 13,87 gram dan dua pil ekstasi seberat 1,08 gram.
Selain itu turut disita dua unit timbangan digital, tiga bal plastik klip serta satu wadah bekas minyak rambut, krim wajah serta obat. Termasuk lima unit handphone android berbagai merek turut diamankan.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari mengambil sabu dari luar daerah maupun mengedarkan narkoba. "Motifnya mereka mengambil keuntungan dari penjualan narkotika. Dari lima orang tersangka, satu orang tersangka bernama Deta merupakan residivis kasus pencurian kayu," paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Agus Arif Wijayanto, lima orang tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. "Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," kata Agus Arif Wijayanto. (u1)
Ungkap 24 Kasus Narkoba
KAPOLRES Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, selama periode Januari-Juni 2025 terdapat 24 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika telah ditangani. Dari jumlah itu 29 orang tersangka berhasil diamankan. 24 orang tersangka di antaranya merupakan laki-laki dan lima orang perempuan.
"29 orang tersangka ini semuanya berstatus sebagai pengedar," kata Agus Arif Wijayanto dalam konferensi persnya, Senin (14/7).
Menurutnya, dari delapan kecamatan yang ada, terdapat enam kecamatan dengan ungkap kasus narkoba pada tahun 2025 ini. Paling banyak berada di Kecamatan Toboali dengan persentase 70,83 persen atau sebanyak 17 kasus. Kemudian disusul di Kecamatan Airgegas dengan dua kasus atau sebesar 8,33 persen.
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke dalam Toko di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Terduga Penambang dan Perusak Hutan Produksi di Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Perbaikan Mobil, Korban Alami Kerugian Rp20 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Meminjam Motor, Tim Buser Kelambit Bekuk 4 Pelaku Penggelapan |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.