Berita Kriminal

Satu Keluarga Edarkan Sabu, Lima Orang Dibekuk Polisi

Komplotan pengedar narkoba yang masih memiliki ikatan kekeluargaan di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, dibekuk polisi.

Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
Komplotan Edar Narkoba – Lima orang tersangka komplotan pengedar narkoba saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari lima orang tersangka polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat 13,87 gram dan dua pil ekstasi seberat 1,08 gram. 

Lalu, di Kecamatan Lepar dengan dua kasus atau persentase 8,33 persen. Selanjutnya masing-masing satu kasus atau dengan persentase 4,17 persen di Kecamatan Simpang Rimba. Terakhir di Kecamatan Kepulauan Pongok di Desa Pongok.

"Memang di Kecamatan Toboali ungkap kasus narkotika paling tinggi. Terutama di beberapa wilayah yang kami anggap rawan peredaran narkoba," jelas Agus Arif Wijayanto.

Adapun dari 29 orang tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 238,25 gram dan 81 butir pil ekstasi. Jika dinominalkan barang bukti tersebut bernilai Rp643.250.000. Terdiri dari barang bukti sabu senilai Rp238.250.000 dan pil ekstasi senilai Rp405.000.000. 

"Rata-rata para tersangka mengambil keuntungan dari penjualan narkotika. Narkotika tersebut dibeli dengan harga murah dan dijual lagi dengan harga tinggi," ujarnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved