Berita Belitung
Pascapenertiban Kios dan Galeri di Tanjung Pendam, Dispar Siapkan Skema Penyewa Baru
Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung berencana membuka kembali sejumlah galeri di kawasan Pantai Tanjung Pendam untuk pelaku usaha baru.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung berencana membuka kembali sejumlah galeri di kawasan Pantai Tanjung Pendam untuk pelaku usaha baru. Langkah ini dilakukan setelah empat dari enam galeri yang ada ditertibkan karena tidak lagi membayar sewa lahan.
"Empat galeri itu sudah diberi garis pembatas karena tidak membayar sejak tahun lalu. Ke depan akan dibuka pendaftaran bagi penyewa baru, sesuai arahan Pak Bupati," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Annyta, Selasa (22/7) malam.
Menurut Annyta, pembukaan kembali ruang usaha tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Dinas Pariwisata bersama tim lintas OPD akan mengatur proses pendaftaran dan seleksi penyewa secara bertahap. "Pak Wakil Bupati sudah memerintahkan OPD untuk membentuk tim koordinasi penataan kawasan," ujarnya.
Penertiban terhadap galeri dan kios pedagang di area Pantai Tanjung Pendam dilakukan karena selama ini tidak ada kewajiban sewa yang dipenuhi maupun ketidaksesuaian lahan dengan pembayaran sewa. Pihaknya menegaskan, langkah ini bukan bentuk arogansi, melainkan upaya merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menciptakan keteraturan kawasan.
"Ini bukan soal ingin menutup ruang usaha. Justru kami ingin memberikan kesempatan kepada pelaku usaha baru yang serius dan mampu memenuhi kewajiban kontrak. Kalau tidak ditertibkan, kami dianggap melakukan pembiaran," jelas Annyta.
Ia memastikan bahwa proses penertiban yang dilakukan di kawasan Pantai Tanjung Pendam dilakukan secara persuasif. Dinas Pariwisata sebelumnya juga telah menyampaikan sosialisasi dan peringatan hingga proses penertiban dilakukan.
Apalagi ke depan, akan dilakukan pengembangan kawasan Tanjung Pendam dalam skema integrated city planning.
Ali Satikan atau akrab disapa Acoi selaku penyewa kios mengakui penetiban tersebut sudah sesuai aturan. Tapi, dirinya berharap kepada Pemkab Belitung dapat memperhatikan para pedagang di area Tanjungpendam yang notabanenya pelaku UMKM.
"Memang penertiban itu sudah sesuai perda. Tapi kami ada lima poin sebagai harapan sebagai pelaku usaha di Tanjungpendam," ujarnya, Rabu (23/7).
Poin pertama, Acoi berharap pemda dapat memberikan stimulus yang bisa berbentuk subsidi sewa lahan. Sebab, Pantai Tanjungpendam bukan lagi menjadi kawasan yang dituju pengunjung untuk kuliner.
Poin kedua, lanjut Acoi, pemda juga dapat menambah jam operasional menjadi 24 jam. Jam operasional ini bisa mengacu pada sewa kios di KV senang yang bisa digunakan 24 jam. "Selain itu perbaikan sarana dan prasarana. Karena penyewa selama ini mengacu klausul perjanjian kontrak, harus memperbaiki sendiri bangunan yang tidak memadai, misal atap bocor, daya listrik, air dan lainnya," kata Acoi.
Kemudian, ia juga menyarankan Pemkab Belitung harus memastikan arah pembangunan Pantai Tanjung Pendam. "Apa cuma kawasan yang dipagar dan kita masuk harus bayar," katanya.
Poin terakhir, Acoi berharap dilakukan pengkajian ulang atau menggratiskan tiket masuk Pantai Tanjung Pendam. Sebab, pemda mampu memberikan subsidi Rp600 juta sampai Rp1 miliar dari pendapatan tiket.
"Hal ini tentu membuat pelaku UMKM di dalam bisa bersaing dengan yang di luar kawasan dan membuat naiknya indeks kebahagiaan warga Tanjungpandan," katanya. (del/dol)
Dinas Perpustakaan Belitung Ajak Masyarakat Saring Informasi di Media Sosial |
![]() |
---|
Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Asita Babel Gaet Travel Nasional Jual Paket Wisata Belitung |
![]() |
---|
Kenaikan Harga Cabai Picu Inflasi 0,45 Persen di Tanjungpandan |
![]() |
---|
Kamarudin Muten Kunjungi SD Negeri 3 Gantung |
![]() |
---|
Jaga Mutu Pangan MBG di Belitung Timur, Dinkes Babel Cek Dapur SPPG Kurnia Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.