Berita Pangkalpinang

Lagi, Terpidana Korupsi di Pangkalpinang Bayar Denda, Rp100 Juta Diserahkan ke Jaksa

Penasihat hukum Sandri Alasta, Suhendar menyerahkan uang sebesar Rp100 juta ke Kejari Pangkalpinang, Jumat (1/8/2025).

Editor: suhendri
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang
KEJARI TERIMA UANG DENDA - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima uang denda yang diserahkan penasihat hukum terpidana Sandri Alasta di kantor Kejari Pangkalpinang, Jumat (1/8/2025). Sandri Alasta merupakan salah satu terpidana kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang. Dia membayarkan denda Rp100 juta yang disyaratkan dalam vonis kasus tersebut. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satu lagi terpidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang membayarkan denda yang disyaratkan dalam vonis kasus tersebut.

Jika sebelumnya Moch Robbi Hakim menyerahkan denda Rp300 juta ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (29/7/2025), giliran Sandri Alasta melakukan hal serupa. 

Penasihat hukum Sandri Alasta, Suhendar menyerahkan uang sebesar Rp100 juta ke Kejari Pangkalpinang, Jumat (1/8/2025).

Pembayaran denda tersebut diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang Fariz Oktan.

"Iya, kemarin terpidana Sandri Alasta melalui penasihat hukumnya membayar denda Rp100 juta dan bersangkutan tidak perlu menjalani kurungan penjara selama satu bulan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya kepada Bangka Pos, Sabtu (2/8/2025).

Setelah diterima, lanjut Anjasra, uang denda tersebut langsung diserahkan bendahara penerimaan Kejari Pangkalpinang ke kas daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

"Kita sudah melakukan eksekusi kemarin terhadap yang bersangkutan (Sandri Alasta–red) ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Dia tinggal menjalani sisa kurungan penjara karena dia sebelumnya telah menjalani kurungan penjara," ujar Anjasra.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Pangkalpinang mengeksekusi Sandri Alasta, terpidana korupsi dana KUR BSB Cabang Pangkalpinang, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025). 

Hal ini dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sandri Alasta, bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sandri Alasta terlebih dahulu dijemput di rumahnya di Kota Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025) sore.

Penjemputan dilakukan oleh tim gabungan Kejari Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Pihak kejaksaan menyebut, penjemputan tersebut dilakukan karena Sandri Alasta tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan kejaksaan.

"Iya, sore hari ini kita melakukan pengejaran terhadap terpidana Sandri Alasta yang sudah keluar vonisnya. Kita sudah lakukan panggilan secara patut kemarin, akan tetapi tidak hadir, makanya hari ini kita jemput dan kebetulan dapat ini," kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (31/7/2025).

Setelah dijemput di rumahnya, Sandri lalu dibawa ke PSC 199 guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dari PSC 199, dia langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved