Berita Bangka Tengah

Penyampaian Raperda APBD Perubahan, Pemkab Bateng Proyeksikan Penurunan Pendapatan 5,06 Persen

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
RAPAT PARIPURNA -- Pelaksanaan rapat paripuran penyamapaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Senin (4/8/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (4/8).

Pada pelaksanaanya, paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menyampaikan, dalam Raperda tersebut pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp895,4 miliar atau turun 5,06 persen dibandingkan target pada APBD murni sebesar Rp943,1 miliar.

"Jika diuraikan pengurangan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan di angka Rp147,9 miliar atau turun 4,68 persen, dari target APBD murni sebesar Rp155,1 miliar. Pengurangan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap target Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah," ungkap Efrianda.

Efrianda juga menerangkan, dalam Raperda ini proyeksi pendapatan transfer berkurang 5,14 persen menjadi Rp747,5 miliar, dari target APBD murni sebesar Rp787,9 miliar. "Penyesuaian ini terjadi karena rasionalisasi PAD, perubahan alokasi dana transfer pemerintah pusat (antara lain Dana Bagi Hasil/DBH, Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK), dan dana transfer pemerintah provinsi berupa bagi hasil dan bantuan keuangan khusus," tambahnya.

Menurutnya, perubahan APBD ini merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah agar penatausahaan keuangan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.

"Perubahan APBD pada prinsipnya adalah penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja. Serta menampung berbagai perubahan di sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah," jelasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved