Berita Kriminal
Polres Bangka Selatan Bekuk Pengedar Narkoba, Elvin Sudah Dua Bulan Edarkan Sabu
Kepolisian Resor Bangka Selatan membekuk Elvin (25) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan membekuk Elvin (25) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Pria ini diamankan setelah diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika di wilayah itu. Diketahui pelaku telah mengedarkan narkoba sejak dua bulan terakhir.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (19/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diamankan petugas ketika berada di dalam rumah kontrakannya yang berada di kawasan Sukadamai. "Benar, kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika," kata Defriansyah, Rabu (20/8).
Defriansyah mengakui, pengungkapan kasus itu bermula dari aduan masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi akan terjadi transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah kontrakan di wilayah Sukadamai. Kemudian petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba, setelah digeledah polisi menemukan enam paket sabu siap edar berbagai ukuran. "Total ada satu paket sabu ukuran sedang dan lima paket sabu ukuran kecil. Berat brutonya mencapai 1,88 gram," jelas Defriansyah.
Dalam penangkapan petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 16 bungkus plastik klip ukuran sedang dan kecil. Kepada polisi pelaku mengaku menjadi pengedar narkoba sudah selama kurun waktu dua bulan terakhir. Barang tersebut didapatkan dari rekannya yang saat ini telah diketahui identitasnya dan menjadi target polisi.
Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.