Jumat, 17 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Buka Pendaftaran Calon Ketua RT/RW, ASN Boleh Daftar

Pemerintah Kota Pangkalpinang membuka pendaftaran calon ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) pada 6-10 April 2026

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
RAPAT KOORDINASI - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Pangkalpinang dalam rangka persiapan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), Senin (6/4/2026). Rapat berlangsung di Balai Betason, kantor Wali Kota Pangkalpinang. 

"Kalau door to door, bisa jadi orangnya tidak ada di rumah, itu bisa menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, kalau TPS, masyarakat harus meluangkan waktu untuk datang. Jadi ini akan dikaji oleh tim di masing-masing wilayah," tutur Mie Go.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan seluruh proses pemilihan ketua RT/RW rampung pada minggu ketiga atau minggu keempat April 2026.

Setelah itu, para ketua RT/RW yang terpilih akan mengikuti pembekalan. 

Jangan memberatkan 

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau yang akrab disapa Udin meminta agar persyaratan administrasi bagi calon ketua RT/RW tidak memberatkan pada tahap awal pendaftaran.

Menurutnya, beberapa dokumen seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat kesehatan dapat dilengkapi setelah calon dinyatakan terpilih.

"Kalau semua diminta di awal, nanti akan menyulitkan. Apalagi kalau pendaftarnya banyak, antrean panjang. Jadi kelengkapan yang cukup menyulitkan bisa menyusul setelah terpilih," kata Udin, Senin (6/4/2026). 

Udin juga menyebutkan, aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) pada prinsipnya diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon pengurus RT maupun RW, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi secara ketat.

Salah satu ketentuannya adalah tidak mencalonkan diri di wilayah kelurahan tempat yang bersangkutan bertugas.

"ASN, PPPK, dan PJLP boleh mencalonkan diri, tetapi tidak di kelurahan tempat mereka bekerja. Ini untuk menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan," ujar Udin.

Ia menyebut aturan tersebut dirancang untuk tetap memberikan ruang partisipasi bagi aparatur, namun tetap menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat. 

"Ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan di masyarakat," katanya. 

Terkait mekanisme pemilihan ketua RT/RW, Pemerintah Kota Pangkalpinang menekankan prinsip kesederhanaan dan keadilan melalui sistem satu kartu keluarga (KK) satu suara.

"Kita buat sederhana saja, satu KK satu suara. Ini untuk memastikan keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan," ujar Udin.

Meski demikian, ia memastikan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan di lapangan.

Jika kepala keluarga berhalangan, hak suara dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu KK. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved