Berita Bangka Barat
Pascakasus Penikaman Antarpemuda, Polisi Tindak Peredaran Miras di Parittiga
Kepolisian Sektor Jebus menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di daerah tersebut.
PARITTIGA, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Jebus menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di daerah tersebut. Hal ini dilakukan menindaklanjuti kasus pembunuhan antarpemuda di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Diketahui, pemicu kasus tindak pidana penikaman, karena pelaku mengkonsumsi minuman keras, saat melakukan aksinya.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengakui, dalam penertiban ini, diamankan satu orang pemilik miras berinisial F alias A dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
"Kami tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus pembunuhan. Peredaran miras yang menjadi pemicunya juga kami telusuri dan tindak tegas. Ini demi menjaga Harkamtibmas dan mencegah kasus serupa terulang," kata Pradana Aditya Nugraha, Sabtu (30/8).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras jenis arak yang disimpan dan dijual secara ilegal. Di antaranya, 17 botol kecil berisi arak, 3 botol besar berisi arak, 4 jeriken ukuran 5 liter berisi arak,1 jeriken ukuran 20 liter berisi arak, dan 1 jeriken kosong ukuran 20 liter.
Menurutnya, pemilik miras F alias A saat ini dikenakan proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). "Hal ini menjadi bentuk penegakan hukum preventif agar peredaran miras ilegal tidak terus menjadi sumber gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Bangka Barat," tegasnya.
Ia juga menambahkan, pendekatan hukum yang dilakukan bukan hanya bertujuan menyelesaikan satu kasus. Tetapi juga membenahi situasi secara menyeluruh agar stabilitas masyarakat tetap terjaga. "Kami menyadari bahwa gangguan kamtibmas bukan hanya berasal dari pelaku kriminal, tapi juga dari faktor-faktor pemicu seperti miras. Oleh karena itu, kami pastikan sumber masalahnya pun kami tindak," katanya. (riu)
| Polres Bangka Barat Bersama Forkopimda Tanam 2.000 Bibit Semangka |
|
|---|
| Polres Bangka Barat Sidang Seleksi Awal Penerimaan Polri |
|
|---|
| Selisih Harga Capai Rp190 Ribu, Polisi Selidiki Indikasi Terstruktur Permainan Harga Pupuk Subsidi |
|
|---|
| 4 Pekerja Tambang Disambar Petir, Satu Warga Meninggal Dunia, Luka Berat dan Luka Ringan |
|
|---|
| 130 Calhaj Bangka Barat Diminta Jaga Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250830-MIRAS-ILEGAL.jpg)