Berita Kriminal
Sudah Tiga kali Merusak Fasilitas Kantor Desa, Oknum Anggota BPD Diciduk Polisi
Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan aparat kepolisian setempat.
KEPULAUAN PONGOK, BABEL NEWS - Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan aparat kepolisian setempat. Dirga Lana (29) diringkus petugas kepolisian lantaran diduga melakukan aksi perusakan fasilitas Kantor Desa Pongok. Tidak hanya itu, pelaku turut diduga melakukan pengancaman terhadap pejabat desa lainnya.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku diamankan usai dilaporkan oleh Kepala Desa Pongok, Adung atas tuduhan merusak fasilitas desa.
Atas perkara itu pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Benar, pelaku ini diduga melakukan aksi perusakan fasilitas Kantor Desa Pongok," kata Sasongko Yuliansya, Minggu (21/9).
Menurutnya, pelaku sudah tiga kali merusak fasilitas kantor desa dengan cara memecahkan kaca kantor. Namun dua kejadian sebelumnya telah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh pemerintah desa setempat. Bukannya jera, pelaku kembali melakukan aksi serupa ketiga kalinya pada Jumat (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain itu, pelaku turut melakukan pengancaman terhadap perangkat desa setempat. Hal ini sangat disayangkan oleh pemerintah desa setempat. Karena sudah gerah dengan kelakuan pelaku pihak desa akhirnya melaporkan kasus tersebut ke aparat berwajib. "Akibat perbuatannya, Pemerintah Desa Pongok diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta," jelas Sasongko Yuliansya.
Usai dilaporkan keesokan harinya petugas gabungan dari Polsek Lepar Pongok, Opsnal dan Bhabinkamtibmas Desa Celagen dan Desa Pongok langsung melakukan penangkapan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Sasongko Yuliansya di kediaman pelaku di Desa Pongok.
Ketika hendak ditangkap pelaku sempat tak bersikap kooperatif dengan mengunci pintu rumah. Petugas akhirnya mendobrak pintu tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan perusakan fasilitas desa lantaran kecewa dengan Pemerintahan Desa Pongok.
Penanganan kasus ini sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat. Khususnya atas tindakan yang mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas negara. Akibat tindakan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 187 KUHP atau pasal 335 ayat 1 KUHP atau pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengancaman atau pengrusakan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara," tegasnya. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.