Berita Kriminal
Polres Belitung Masih Buru Pemilik 15 Ton Pasir Timah
Sebanyak 15 pekerja telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sang pemilik pasir timah masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Belitung.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kasus penyelundupan 15 ton pasir timah yang berhasil digagalkan di perairan Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, masih terus diproses oleh pihak Polres Belitung.
Sebanyak 15 pekerja telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sang pemilik pasir timah masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Belitung.
Kepala Polres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo mengatakan, pemilik pasir timah tersebut masih dilakukan pencarian.
"Pelaku (pemilik 15 ton pasir timah) masih lidik. Pelaku masih kami cari, yang owner-nya," kata Sarwo Edi kepada Pos Belitung, Sabtu (11/10/2025).
"Statusnya pemiliknya sudah ditetapkan tersangka. Tapi untuk namanya belum bisa saya kasih tahu," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polres Belitung, Satpolairud Polres Belitung, dan Satpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal pada Senin (29/9/2025) dini hari.
Aparat kepolisian pada kasus penyelundupan pasir timah di perairan Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, itu berhasil mengamankan satu perahu motor yang mengangkut 300 karung pasir timah.
Selain pasir timah, polisi turut mengamankan 15 pelaku, termasuk penanggung jawab, yakni pria berinisial AJ.
Kasus ini masih didalami jajaran Satreskrim Polres Belitung. (tas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250929_pasir-timah-ilegal.jpg)