Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Dua Buruh Harian Tepergok Gondol Perabot Rumah Kontrakan

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (23/4) sekira pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan milik korban.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
PELAKU PENCURIAN - Reza Friannandito (25) warga Kelurahan Teladan saat digelandang ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/6/2025). Reza ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah kosong. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Edi Prabowo (25) menemukan pintu kontrakannya di Jalan Teladan Lama, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, telah terbuka dan barang-barang berharga miliknya telah raib digondol maling. Hal ini ditemukannya usai pulang dari mudik Lebaran.

Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (23/4) sekira pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan milik korban. Ketika pertama kali membuka pintu, Edi Prabowo mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Pintu tengah, jendela, hingga pintu belakang dalam keadaan terbuka. Ia langsung memeriksa isi rumahnya dan kaget mendapati banyak peralatan rumah tangga serta perlengkapan elektronik hilang.

Barang-barang yang dicuri antara lain berupa dua unit dinamo mesin cuci, satu unit mesin air, satu unit penanak nasi dan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram beserta dua kompor gas. Selain itu, dua ban dan velg motor, dua bor listrik, dua aki motor dan mobil serta satu inverter. Termasuk instalasi kabel, gergaji, palu, kipas dinding, dinamo kipas, hingga dandang aquarium.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan, kasus tersebut kini telah ditangani oleh aparat kepolisian. Saat ini dua orang terduga pelaku sudah berhasil diamankan. Pelaku bernama Reza Frianandito (20) dan Riko Nuri Pratama (25), keduanya merupakan warga Kelurahan Teladan dan berprofesi sebagai buruh harian.

"Benar, dua orang terduga pelaku pencurian rumah kontrakan di Kelurahan Teladan sudah berhasil kami amankan," kata Bagas Dyas Maulana, Senin (13/10).

Menurutnya, dua orang pelaku diamankan pada waktu berbeda-beda. Terkuaknya kasus ini ketika aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku bernama Reza Frianandito atas kasus pencurian dengan pemberatan. Diketahui, Reza Frianandito merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika dan dinyatakan bebas sejak beberapa tahun lalu.

Meski pernah ditindak, ia kembali mengulangi perbuatannya dan kembali ditangkap pada Minggu (1/6), setelah melarikan diri ke rumah kerabatnya di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Setelah dilakukan pengembangan ternyata Reza Frianandito turut melakukan pencurian di salah satu rumah terapi di Jalan Teladan. Sejumlah barang bukti hasil curian telah digadaikan oleh pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan pelaku Reza ini melakukan pencurian bersama pelaku atas nama Riko dan akhirnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO-Red)," jelas Bagas.

Puncaknya pada Rabu (8/10) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Buser Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi bahwa Riko tengah berada di Jalan Teladan Air Lingga. Tak mau kecolongan petugas langsung bergegas ke lokasi dan pelaku berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya satu akuarium kaca ukuran sedang, satu ban dan velg sepeda motor dan satu set bor listrik. Kemudian satu tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, satu dinamo mesin cuci, kompor gas dan satu dandang. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Penyidik juga telah memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU-Red) untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved