Berita Kriminal
Polresta Pangkalpinang Ungkap Pencurian Perhiasan Bernilai Rp15 Juta
Seorang perempuan berinisial Nv (35) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang perempuan berinisial Nv (35) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
Warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ini diduga mencuri perhiasan yang ditaksir bernilai Rp15 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bangka Pos, Nv diamankan tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang di kawasan Bukit Baru, Kota Pangkalpinang, Rabu (8/10/2025).
Ia diamankan menyusul laporan korban pencurian kepada Polresta Pangkalpinang pada Jumat (19/9/2025) lalu.
"Iya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang dan pelaku target Ops Tertib Menumbing 2025," kata Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Saat diamankan, lanjut Max, pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan milik korban yang ditaksirkan bernilai Rp15 juta.
Max menyebutkan, kasus pencurian tersebut bermula saat pelaku menginap di rumah korban selama dua hari.
Karena korban mengalami rabun dekat, pelaku pun memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil surat pegadaian perhiasan yang digadaikan oleh korban ke Pegadaian.
"Jadi, pelaku ini setelah mengambil surat pegadaian di rumah korban, ia langsung pergi ke kantor Pegadaian untuk menebus perhiasan milik korban, berupa dua cincin emas dengan harga Rp3.569.000," ujar Max.
"Dua hari kemudian, pelaku menjual perhiasan milik korban ke salah satu toko emas senilai Rp4,1 juta dan uang hasil penjualan emas digunakan pelaku untuk membayar utang," lanjutnya.
Hingga kemarin, pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat bukti penebusan, 1 bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di Pegadaian," kata Max. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.