Berita Pangkalpinang

Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi PBB  

Program pembebasan piutang pokok dan denda PBB-P2 bisa membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan program pembebasan piutang pokok dan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang tengah digulirkan Pemerintah Kota Pangkalpinang

Program yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2025 ini memberikan  keringanan karena wajib pajak orang pribadi cukup membayar PBB-P2 tahun berjalan (2025) tanpa dikenakan beban piutang maupun denda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kepada masyarakat Kota Pangkalpinang jangan lupa untuk membayar PBB-nya, menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan adanya program pemutihan dari pemerintah, ini bisa meringankan beban masyarakat. Jangan tunggu menumpuk lagi," kata Dessy kepada Bangka Pos, Jumat (17/10/2025).

Ia berharap, program pembebasan piutang pokok dan denda PBB-P2 bisa membantu masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

“Ini momen yang sangat baik untuk meringankan beban warga," ucap Dessy.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjutnya, ingin memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa menunaikan kewajiban pajak tanpa terbebani tunggakan lama.

Karena itu, ia mengimbau agar wajib pajak orang pribadi segera memanfaatkan relaksasi pajak bumi dan bangunan tersebut.  

“Manfaatkan momen ini karena cukup bayar di tahun 2025 saja," ujar Dessy.

Dia menambahkan, hal tersebut tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kota.

Lebih lanjut, Dessy berharap, program yang digagas bersama Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, ini dapat menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

"Kami ingin memastikan seluruh kebijakan yang hadir benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama yang paling terdampak secara ekonomi," kata Dessy. 

Lahir dari keprihatinan

Sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menyebutkan, program relaksasi pajak bumi dan bangunan tersebut lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih belum stabil.

Udin, sapaan akrabnya, mengatakan, pembebasan piutang pokok dan denda PBB-P2 merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pajak di tingkat lokal.

"Saya turun langsung ke masyarakat dan memang kita lihat banyak warga yang belum kuat secara ekonomi. Karena itu, kita berikan relaksasi atau kebebasan dalam pembayaran PBB," kata Udin kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

"Kita ingin agar kebijakan pajak daerah tidak menjadi beban, melainkan justru memberi ruang agar warga bisa kembali bangkit. Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap masyarakat lebih semangat untuk bayar pajak. Pajak itu untuk pembangunan kota mereka sendiri," tuturnya.

Warga dapat melakukan pengecekan tagihan pajak dan mendapatkan kode pembayaran QRIS melalui laman cektagihan.pangkalpinangkota.v-tax.id.

Udin berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa pembebasan piutang pokok dan denda PBB-P2 dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, kata Udin, baru sekitar 40 persen warga yang memiliki dan membayar PBB-P2, sedangkan 60 persen lainnya belum terdata dalam sistem pajak daerah.

Udin pun menegaskan pihaknya tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.

Fokus Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap dengan mendorong pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru.

"Yang penting bukan menaikkan PBB, tetapi mengoptimalkan yang 60 persen ini agar semuanya terdaftar. Kalau semua sudah masuk sistem, penerimaan kita akan meningkat tanpa memberatkan warga," ujar Udin.

Selain memberikan relaksasi PBB-P2, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang register tanah kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

Peraturan ini nantinya akan mengatur pendaftaran resmi tanah-tanah yang suratnya selama ini masih diterbitkan di tingkat kecamatan.

"Untuk teknisnya akan diatur oleh bakeuda (badan keuangan daerah), dan saat ini sedang kita bahas bersama," kata Udin.

Ia menegaskan, semua langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang diarahkan untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat di lapangan.

"Kami ingin seluruh kebijakan pemerintah kota memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Pangkalpinang," ujar Udin. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved