Berita Belitung Timur

Sasar Keluarga Miskin dan Rentan, 10.029 Warga Belitung Timur Dapat BLT Kesra

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan menyalurkan bantuan langsung tunai kesejahteraan rakyat (BLT Kesra) tahun 2025.

IST/Dokumentasi Dinsos Beltim
BLT KESRA - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung Timur memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam rangka verifikasi data calon penerima BLT Kesra di Kabupaten Belitung Timur. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan menyalurkan bantuan langsung tunai kesejahteraan rakyat (BLT Kesra) tahun 2025. Program sementara yang ditujukan bagi rumah tangga miskin maupun rentan miskin ini menyasar pada masyarakat yang belum tercakup bantuan dari pemerintah pusat.

"Sebanyak 10.029 warga Belitung Timur ditetapkan sebagai penerima setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan berjenjang mulai dari RT, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), hingga perangkat desa," ujar Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir, Selasa (18/11).

Ia menegaskan, bantuan ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang selama ini belum tercover dalam skema bantuan pusat, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, warga dengan penyakit menahun, serta janda dan duda miskin. Menurutnya, BLT Kesra hadir untuk meringankan beban ekonomi rumah tangga kurang mampu, terutama di tengah ketidakstabilan harga bahan pangan dan kebutuhan pokok. 

Selain itu, bantuan ini juga mengisi kekosongan saat data DTKS atau Regsosek belum sepenuhnya valid. Di tingkat desa, proses validasi dilakukan melalui rapat bersama perangkat desa dan masyarakat, sebelum akhirnya ditetapkan dalam berita acara resmi dan diusulkan ke pemerintah daerah.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp300 ribu per bulan. Namun untuk tahun 2025, pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Penyalurannya dilakukan melalui tiga skema, mulai dari penerima reguler melalui BRI, verifikasi tahap pertama, hingga verifikasi pengganti.

Terkait statusnya sebagai bantuan sementara, Yulhaidir menekankan, BLT Kesra tidak dirancang untuk diberikan secara terus-menerus, melainkan bergantung pada kondisi dan anggaran daerah. Program ini disiapkan sebagai bentuk perlindungan sementara hingga data penerima bantuan nasional diperbarui dan warga dapat masuk dalam skema bantuan reguler seperti DTKS, PKH, atau BPNT.

"Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah agar tidak ada warga miskin yang terlewat dari perhatian. Selama data pusat belum sepenuhnya menampung kondisi masyarakat di lapangan, daerah harus hadir untuk mengisi kekosongan itu," ujarnya.

Melalui BLT Kesra 2025 ini, pemerintah daerah berharap masyarakat penerima dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar dan bertahan melewati masa-masa rentan ekonomi tahun ini. (y1)

Pendapatan di Bawah Kebutuhan Dasar
KEPALA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir menegaskan, penetapan BLT Kesra dilakukan secara ketat karena pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

"BLT Kesra ini bukan bantuan yang dibagikan sembarangan, tetapi diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria sosial dan ekonomi yang sudah ditetapkan," ujar Yulhaidir.

Menurutnya, warga yang layak menerima BLT KESRA adalah mereka yang pendapatannya berada di bawah kebutuhan dasar (kurang Rp1 juta per bulan), serta tidak memiliki penghasilan tetap.  

Setelah itu, kriteria layak lainnya adalah kondisi rumah yang tidak layak huni juga menjadi salah satu penilaiannya. Rumah dengan dinding papan lapuk, lantai tanah, atau bangunan yang nyaris roboh menunjukkan bahwa penghuni rumah tersebut berada dalam kondisi rentan.

Selain itu, keluarga dengan tanggungan tinggi menjadi prioritas, terutama yang merawat lansia sakit, penyandang disabilitas, atau memiliki banyak anak, dan warga yang tidak menerima bantuan pusat, seperti PKH atau BPNT, juga menjadi sasaran utama. Termasuk juga mereka yang sedang menghadapi kondisi kritis, seperti sakit menahun atau baru mengalami PHK.

Untuk kategori tidak layak, Yulhaidir menegaskan bahwa warga yang sudah menerima bantuan nasional secara otomatis tidak dapat masuk dalam daftar penerima BLT Kesra. Aparatur negara seperti ASN, TNI/Polri, serta karyawan tetap dengan gaji rutin juga tidak memenuhi syarat. 

Warga yang memiliki aset ekonomi cukup, pendapatan mapan, atau tinggal di rumah permanen yang layak tidak bisa masuk kategori miskin atau rentan. Sementara warga yang tidak jelas domisili atau tidak tinggal di desa tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved