Jumat, 12 Juni 2026

Berita Kriminal

Residivis di Bangka Belitung Curi Motor demi Game Online

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Humas Polda Babel
PENCURIAN SEPEDA MOTOR - Rendi, pelaku pencurian sepeda motor, diamankan di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/1/2026). Rendi diamankan bersama barang bukti pencurian. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian.  

Pelaku bernama Rendi alias MRA (18), warga Kota Pangkalpinang.

Pelaku ditangkap di  daerah Terminal Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Senin (5/1/2026).

"Tim Jatanras (Ditreskrimum Polda Babel) berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku bernama Rendi alias MRA. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/2026).

"Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MRA. Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Dul," ujar Fauzan.

Selain melakukan pencurian di Kelurahan Dul, lanjut Fauzan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor di daerah lain.

Dia menjual hasil curiannya melalui platform jual beli Facebook dengan harga Rp4 juta hingga Rp6 juta.

Uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain game online dan kebutuhan sehari-hari.

"Jadi modusnya, barang curian ini dijual oleh pelaku di platform jual beli. Setelah ada pembelinya, dilakukan pertemuan dan transaksi jual beli dan uang penjualan hasil curiannya ini, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk top up game online dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Fauzan.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini sekarang sudah ditangani oleh penyidik Polresta Pangkalpinang,” ujar Fauzan.

“Tentunya dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terutama menjaga barang berharga pada saat ditinggalkan," lanjutnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved