Senin, 8 Juni 2026

Berita Kriminal

Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Pengoplosan Elpiji Bersubsidi ke Jaksa

Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi.

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Humas Polda Babel
PENYERAHAN TERSANGKA KE JAKSA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi Babel Senin (5/1/2026). Kedua tersangka yang diserahkan adalah Cak Din (53) dan Doni (47). 

“(Keuntungan) kurang lebih sekitar Rp100.000. Itu untuk per tabung 12 kilogram,” kata Fauzan.

Dia menambahkan, aksi pengoplosan tersebut turut memicu kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di masyarakat.

Pelaku mendapat tabung subsidi dari pangkalan dan warung dengan harga tertinggi Rp25.000 per tabung.

“Kepolisian menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,” ujar Fauzan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen (Pol) Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tutur Fauzan.

“Sehingga, beliau (kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,” lanjutnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved