Berita Kriminal
Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Pengoplosan Elpiji Bersubsidi ke Jaksa
Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi dengan tersangka Cak Din (53) dan Doni (47) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
"Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1/2026) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/2026).
Selain dua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit mobil serta ratusan tabung gas nonsubsidi dan tabung gas bersubsidi, termasuk alat-alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.
"Kedua tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," ujar Fauzan.
"Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Digerebek
Sebelumnya, Polda Babel menggerebek praktik curang pengoplosan tabung gas bersubsidi di sebuah gudang Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/11/2025) siang.
Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (kg) atau gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta mengamankan dua pria berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus elpiji oplosan. Mereka mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes (Pol) Fauzan Sukmawansyah di Mapolda Babel, Selasa (11/11/2025).
Fauzan menjelaskan,pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap satu unit pikap yang mengangkut puluhan tabung gas bersubsidi kosong dan tabung gas nonsubsidi berisi penuh. Kendaraan itu hendak memasarkan elpiji tersebut.
Setelah sopir diamankan, tim bergerak menuju sebuah gudang di Dusun 02, Desa Terak, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan.
Di sana, petugas menemukan ratusan tabung gas serta alat penyuntikan tabung.
“Dari hasil pengecekan, tim menemukan ratusan tabung gas nonsubsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan tabung gas,” ujar Fauzan.
Aksi kedua tersangka dilakukan sejak setahun terakhir. Dalam setiap tabung 12 kilogram yang dijual, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000. Harga jual tabung itu mencapai Rp200.000 di pasaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260105_tersangka-pengoplosan-elpiji-bersubsidi.jpg)