Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda yang Diduga Cabuli Pacar di Bawah Umur

Seorang pemuda berinisial ARM (25) ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang pemuda berinisial ARM (25) ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang di kawasan Gabek, Pangkalpinang, Sabtu (24/1/2026). 

Pemuda asal Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, ini diringkus atas kasus dugaan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari keluarga korban kepada Polresta Pangkalpinang pada Jumat (23/1/2026) malam. 

"Keluarga korban karena tidak terima atas perbuatan pelaku kepada korban, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti," kata Max Mariners, Minggu (25/1/2026).

"Pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain pacar pelaku sendiri," ujar Max.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban.

Pertama, pada 7 September 2025 di daerah Gabek, Pangkalpinang.

Kedua, 4 Oktober 2025 di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.  

"Untuk persetubuhan ketiga itu dilakukan pada 10 Oktober 2025 di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dan terakhir kemarin, 23 Januari 2026, di kos pelaku," kata Max.

Pelaku masih ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved