Berita Kriminal
Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Bateng, Tersangka Bisa Bertambah
Dalam kasus ini, Kejati Babel telah menetapkan 4 tersangka, baik dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
Keempat tersangka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Mereka memiliki peran berbeda, namun saling terhubung dalam satu mata rantai kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan negara.
Menurut penyidik, tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku utama penambangan ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung.
Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF yang bertugas menyiapkan alat berat sekaligus menampung hasil tambang ilegal tersebut.
HF juga diduga berperan sebagai pengendali koordinasi alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Kecamatan Lubuk Besar.
Hasil penambangan kemudian dijual melalui seorang saksi bernama Melvin Edlyn.
Sementara itu, tersangka M merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan.
Ia diduga melakukan pembiaran atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Lebih jauh, penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan patroli oleh M.
Dia disebut membuat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan hutan yang berada dalam wilayah kewenangannya.
“Tersangka M ini membuat laporan seakan-akan tidak ada aktivitas tambang ilegal, baik di kawasan hutan produksi tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, maupun di kawasan hutan lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk,” ujar Sila.
Praktik tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas penambangan ilegal berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260112-DUGAAN-KORUPSI-Alat-berat-yang-disita-Kejati-Babel-1.jpg)