Berita Kriminal
Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Bateng, Tersangka Bisa Bertambah
Dalam kasus ini, Kejati Babel telah menetapkan 4 tersangka, baik dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terus mendalami kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal dalam kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), tahun 2025.
Dalam kasus ini, Kejati Babel telah menetapkan 4 tersangka, baik dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
"Masih dalam pemeriksaan, masih pendalaman. Ya, sesuai dengan proses SOP sekarang," kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejadi Babel Muhammad Assarofi kepada Bangka Pos, Selasa (3/2/2026).
Assarofi tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kemungkinan masih ada (tersangka lain), pengembangan-pengembangan pasti ada. Kalau yang lain-lainnya kita lihat nanti, apalagi tim sampai saat ini masih bergerak semua," ujarnya.
"Saksi kurang dalam kasus ini, kurang lebih ada 45 orang saksi kita periksa itu dari swasta, ASN, pekerja-pekerja dan kemungkinan nanti akan bertambah untuk saksi-saksi," kata Assarofi.
Adapun berkas perkara keempat tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Insyaallah dalam waktu dekat kita limpahkan. Kita sudah tahap penyidikan dan kita terus bekerja, secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," tutur Assarofi.
Kerugian sementara Rp89,7 miliar
Sebelumnya diberitakan, aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung hampir satu tahun di kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Bangka Belitung, setidaknya ditaksir menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp89.701.442.371.
Angka itu berasal dari hasil perhitungan sementara penyidik berdasarkan pengumpulan data, dokumen, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.
Nilai kerugian masih berpotensi berubah seiring proses audit lanjutan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Babel.
Hal itu mencuat setelah Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal yang beroperasi di dua kawasan hutan, yakni hutan produksi tetap (HP) di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, dan hutan lindung (HL) di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila H Pulungan, dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026) sore.
Paparan dilakukan di halaman belakang kantor Kejati Babel, tepat di lokasi penyimpanan barang bukti berupa alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Sila.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260112-DUGAAN-KORUPSI-Alat-berat-yang-disita-Kejati-Babel-1.jpg)