Senin, 13 April 2026

Berita Kriminal

Polresta Pangkalpinang Sita 27,46 Gram Sabu dari Tersangka Pengedar

Edo ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 27, 46 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik.

Editor: suhendri
Dok. Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
BARANG BUKTI - Barang bukti total 27,46 gram sabu diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (9/2/2026). Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka pengedar narkoba bernama Edo Nopiyanto. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Edo Nopiyanto (24), warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang saat berada di rumahnya, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.  

Edo ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 27, 46 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik.  

"Pelaku ini (Edo–red) perannya pengedar, baru satu kali mengedarkan sabu dan mendapatkan upah Rp2 juta," kata Kepala Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip, Selasa (10/2/2026).

"Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu seberat 27,46 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang," ujar Yandri.

Akibat perbuatannya, Edo disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, termasuk dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," kata Yandri. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved