Berita Kriminal
Polresta Pangkalpinang Sita 27,46 Gram Sabu dari Tersangka Pengedar
Edo ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 27, 46 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Edo Nopiyanto (24), warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang saat berada di rumahnya, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Edo ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 27, 46 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik.
"Pelaku ini (Edo–red) perannya pengedar, baru satu kali mengedarkan sabu dan mendapatkan upah Rp2 juta," kata Kepala Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip, Selasa (10/2/2026).
"Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu seberat 27,46 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang," ujar Yandri.
Akibat perbuatannya, Edo disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, termasuk dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," kata Yandri. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260209_Barang-bukti-total.jpg)