Berita Kriminal
Polisi Tetapkan HS Tersangka Kasus Peleburan Timah Ilegal
Satreskrim Polres Bangka resmi menetapkan HS alias KK sebagai tersangka kasus peleburan timah diduga ilegal di Desa Kemuja.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Satreskrim Polres Bangka resmi menetapkan HS alias KK sebagai tersangka kasus peleburan timah diduga ilegal di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi kepada Bangkapos.com, Rabu (18/2).
HS alias KK resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian pada Selasa (17/2). "Satu orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka," kata Mauldi Waspandi.
Dirinya diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka pada Senin (16/2) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, tim kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit yang menjadi lokasi peleburan timah.
Sesaat dilakukan penggerebekan, para pekerja di lokasi tersebut lari berhamburan dan meninggalkan aktivitas peleburan yang dilakukan. Ketika itu dicek oleh pihak kepolisian, nampan-nampan yang digunakan untuk mencetak balok timah masih dalam keadaan panas dan ditinggalkan begitu saja.
"Saat kami mengamankan HS alias KK di rumahnya yang tak jauh dari pondok kebun, terbukti ada ditemukan barang bukti sejumlah karung berisi pasir timah dan balok timah," ungkap Mauldi Waspandi.
Hingga kini, Satreskrim Polres Bangka melalui Unit Tipidter terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku atau penetapan tersangka yang lain.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karung berisi pasir timah dipamerkan di depan Gedung Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Selasa (17/2) siang. Ada pula semacam nampan cetakan berbentuk persegi hingga tiga unit timbangan ukuran besar yang di atasnya diletakkan sejumlah balok timah.
Berbagai peralatan dan bahan tersebut menjadi barang bukti dari dugaan aktivitas peleburan timah ilegal. Aksi itu berhasil dibongkar dan diungkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka.
Pengungkapkan itu dilakukan pada Senin (16/2) sekira pukul 23.30 WIB di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berumur sekitar 42 tahun inisial HS alias KK berhasil diamankan.
"Kami mengamankan satu orang inisial HS alias KK atas aktivitas dugaan peleburan balok timah secara ilegal," kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, Selasa (17/2).
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni pasir timah dengan total berat sebanyak 1.163 kilogram (1,1 ton), 13 unit mesin blower dan balok timah sejumlah 77 kilogram serta sejumlah peralatan peleburan timah lainnya.
HS diamankan di kediamannya yang tak jauh dari lokasi TKP. TKP tempat peleburan timah tersebut dilakukan di sebuah pondok kebun sawit yang diakui HS miliknya. "Untuk proses peleburannya dilakukan di pondok kebun, yaitu kebun kelapa sawit secara tradisional," jelasnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260216-PELEBURAN-TIMAH-ILEGAL.jpg)