Berita Kriminal
Beralasan Tak Punya Ongkos Mudik, Residivis Nekat Curi Uang Warung
Seorang pria berinisial BA alias BB (26) harus berurusan kembali dengan hukum setelah nekat mencuri uang milik pemilik warung kelontong.
TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial BA alias BB (26) harus berurusan kembali dengan hukum setelah nekat mencuri uang milik pemilik warung kelontong di Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Warga pendatang yang tinggal di Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali itu sempat diamuk massa. Setelah tertangkap warga sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Di ruang pemeriksaan, BB hanya bisa mengakui seluruh perbuatannya. "Iya, melakukan pencurian karena uangnya rencana untuk mudik," kata dia kepada penyidik, Senin (16/3).
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 14.20 WIB di sebuah toko kelontong milik EL (57) yang tinggal di Dusun Air Banten. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengendap-endap masuk ke dalam toko saat situasi sedang sepi. Setelah itu menggondol tas berisikan uang tunai hasil penjualan di toko kelontong.
"Pelaku masuk secara diam-diam ke dalam toko kelontong milik korban dan mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai hasil penjualan," kata Bagas Dyas Maula.
Menurutnya dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Uang tersebut berada di dalam tas yang disimpan di dalam toko. Setelah menyadari tasnya hilang, korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko. Dari rekaman tersebut terlihat jelas seorang pria masuk secara mencurigakan dan mengambil tas berisi uang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh warga Dusun Air Banten.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari warga. Sesampainya di tempat kejadian perkara, pelaku diketahui sudah sempat menjadi sasaran amukan massa. Beruntungnya korban berhasil diselamatkan sebelum hal yang lebih buruk terjadi.
"Memang sebelumnya pelaku sempat diamankan oleh masyarakat. Bahkan sempat terjadi aksi pemukulan oleh warga sebelum anggota kami tiba di lokasi," jelasnya.
Ketika diperiksa awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan interogasi oleh warga dan kemudian oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pencurian tersebut didorong oleh faktor ekonomi. Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk pulang kampung ke Provinsi Sumatera Selatan menjelang hari raya Idulfitri.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia ingin pulang kampung ke Sumatera Selatan namun tidak memiliki uang saku untuk mudik. Karena itu pelaku nekat melakukan pencurian," ujarnya.
Polisi juga mengungkap, pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian pada tahun 2021. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan terkait dugaan pencurian di beberapa lokasi lainnya. "Untuk tempat kejadian perkara sementara ini hanya satu lokasi, yakni toko kelontong milik korban di Dusun Air Banten," pungkas Bagas Dyas Maula. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/menjalani-pemeriksaan-di-ruang-Satreskrim-Polres-Bangka-Selatan.jpg)