Kamis, 9 April 2026

Berita Kriminal

Satreskrim Tetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Satreskrim Polres Belitung menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Satreskrim Polres Belitung menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Setelah melakukan serangkaian, penyelidikan dan penyidikan, lelaki berinisial C langsung diamankan. 

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma menjelaskan, kasus ini terjadi dalam kurun waktu Juli hingga September 2025 di sekitaran wilayah Kecamatan Tanjungpandan. "Melalui Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pelaku berinisial C telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan," ujar I Made Yudha Suwikarma, Jumat (3/4). 

Ia mengatakan, terhadap tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan di Mapolres Belitung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Anggela menambahkan, kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Belitung pada 25 Maret 2026.

Awalnya korban dibawa orang tuanya ke fasilitas kesehatan karena mengeluh sakit perut pada  Januari 2026 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ternyata korban dalam kondisi hamil sekitar 22 minggu.

Setelah dilakukan penelusuran, korban mengaku mengalami peristiwa persetubuhan dengan pelaku. "Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara guna melengkapi berkas serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Larta. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved