Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pemuda inisial DA (21) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas.

Dokumentasi
PENGEDAR SABU -Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan ketika melakukan penggerebekan di rumah pengedar sabu di Desa Sidoharjo, Jumat (17/4). Dalam penggerebekan itu seorang pemuda inisial DA (21) ditangkap polisi. 

AIRGEGAS, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pemuda inisial DA (21) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas. Pemuda ini diringkus polisi lantaran diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba yang terhubung dengan narapidana di lembaga pemasyarakatan. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (17/4) sekitar pukul 00.20 WIB di kediamannya di Dusun Medang Sari. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. 

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri ke belakang rumahnya. "Tersangka sempat mencoba kabur dan membuang satu paket sabu, namun berhasil diamankan oleh anggota," ujar Defriansyah.

Setelah berhasil diamankan kata Defriansyah, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 7,90 gram. Terdiri dari satu paket sabu ukuran sedang dan 11 paket sabu ukuran kecil. Selain itu, sejumlah barang pendukung seperti plastik bening, kotak rokok, dan alat takar juga turut diamankan. 

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan tersebut. Barang bukti lain berupa kemasan plastik berbagai ukuran dan kotak penyimpanan turut dibawa ke Polres Bangka Selatan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Defriansyah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Januari 2026. Ia memperoleh barang haram tersebut dari Pangkalpinang melalui arahan seseorang yang berada di dalam Lapas di Pangkalpinang. 

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka diarahkan untuk mengambil paket narkoba di lokasi tertentu setelah berkomunikasi dengan rekannya yang telah menjadi narapidana. Aktivitas tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Keuntungan dari penjualan sabu menjadi motif utama tersangka menjalankan aksinya. "Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika," tegasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved