Berita Pangkalpinang
DPKP Babel Libatkan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Pengawasan Harga TBS Kelapa Sawit
Pelibatan unsur kepolisian dan kejaksaan dilakukan untuk bersama-sama mengawal kegiatan jual beli TBS kelapa sawit
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyusun formulasi pengawasan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Babel dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
"Kita menyusun formulasi untuk pengawasan TBS ini dengan melibatkan teman-teman dari polda dan kejati," kata Kepala DPKP Provinsi Babel, Kurniawan, Sabtu (9/5/2026).
Kurniawan menambahkan, pelibatan unsur kepolisian dan kejaksaan dilakukan untuk bersama-sama mengawal kegiatan jual beli TBS kelapa sawit sehingga penetapan harga dapat berjalan lebih terpadu.
"Harga yang lebih wajar menurut mereka di tingkat petani ya. Makanya ada komponen-komponennya banyak, maka kita perlu mengedukasi, para petani kita bahwa harga yang kita tetapkan ini adalah harga yang dari pabrik, harga di pabrik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma untuk periode 1-15 Mei 2026.
Harga TBS terendah ditetapkan Rp3.153 per kilogram dan tertinggi Rp3.865 per kilogram.
Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 525/375/BA-TBS/DPKP-III tentang Hasil Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Plasma di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 1 Mei 2026-15 Mei 2026.
Adapun perincian harga TBS berdasarkan umur tanaman sawit, yakni umur 3 tahun Rp3.153 per kg, 4 tahun Rp3.314 per kg, 5 tahun Rp3.577 per kg, 6 tahun Rp3.569 per kg, 7 tahun Rp3.582 per kg, 8 tahun Rp3.682 per kg, 9 tahun Rp3.653 per kg, 10-20 tahun Rp3.865 per kg, 21 tahun Rp3.778 per kg, 22 tahun Rp3.591 per kg, 23 tahun Rp3.568 per kg, 24 tahun Rp3.415 per kg, dan 25 tahun Rp3.414 per kg.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Babel, Kurniawan, mengatakan, tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit menetapkan hasil perhitungan harga tandan buah segar tersebut melalui rapat di ruang rapat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel pada Rabu (6/5/2026) lalu.
Dalam rapat itu, tim membahas data yang disampaikan oleh 25 perusahaan penyaji data.
Dari hasil evaluasi, dua perusahaan diketahui tidak beroperasi dan dua perusahaan lainnya dinilai tidak layak diikutsertakan dalam perhitungan penetapan harga.
"Hasil keputusan tim ini ditetapkan dan diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS kelapa sawit hasil pekebun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Kurniawan kepada Bangka Pos, Jumat (8/5/2026).
Dia menyebutkan, penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari Pekebun.
“Harga TBS yang telah ditetapkan tersebut berlaku surut mulai 1 Mei hingga 15 Mei 2026. Harapan setelah ditetapkan ada beberapa masukan dari polda, kejati, dan Ketua DPRD Babel. Kita menetapkan menyusun formulasi untuk pengawasan harga TBS ini dengan melibatkan dari polda, kejati bersama-sama mengawal harga ini lebih terpadu," tutur Kurniawan.
Ia mengakui banyak petani kelapa sawit yang meminta harga TBS lebih wajar dan terus stabil.
| Hadiri Wisuda Santri TPA se-Pangkalpinang, Wali Kota Saparudin Berterima Kasih ke Ustaz dan Ustazah |
|
|---|
| Pangkalpinang Perkuat Benteng Antiekstremisme, Kesbangpol Sedang Susun Rencana Aksi Daerah |
|
|---|
| DPKP Babel Tetapkan Harga Pembelian TBS Sawit Periode 1-15 Mei 2026, Ini Perinciannya |
|
|---|
| Kuasa Hukum Justiar Noer Soroti Penempatan Hukum Dakwaan JPU |
|
|---|
| Warga Rela Datang Pagi ke Lokasi GPM demi Dapatkan Bahan Pokok Murah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Petani-mengumpulkan-tanda-buah-segar-TBS-kelapa-sawit-yang-baru-selesai-dipanen.jpg)