Kamis, 21 Mei 2026

Berita Kriminal

Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pondok Kebun

Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial SA (20) warga desa yang ada di Kecamatan Airgegas.

Tayang:
Bangkapos.com
JALANI PEMERIKSAAN -SA (20) warga desa di Kecamatan Airgegas saat menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (19/5/2026). SA ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial SA (20) warga desa yang ada di Kecamatan Airgegas. Pemuda ini diamankan usai diduga terjerat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Airgegas. 

Kasus tersebut diduga berlangsung sebanyak tiga kali dalam rentang Maret hingga April 2026 di sejumlah pondok kebun sawit. SA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"SA ini kami amankan karena diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, Selasa (19/5).

Imam Satriawan membeberkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban, warga desa di Kecamatan Pulau Besar yang menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam anaknya sebut saja Bunga yang berusia 16 tahun.

Pada Jumat (8/5) sekitar pukul 06.30 WIB, sang ibu hendak mengisi daya telepon genggam miliknya dan secara sengaja mengecek isi telepon genggam anaknya. Pelapor menemukan adanya panggilan telepon dari seorang laki-laki dengan nama kontak "Ayang" disertai foto profil yang menampilkan korban bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban dan diketahui laki-laki tersebut merupakan teman sekolah korban berinisial SA. Orangtua korban kemudian menegur anaknya karena diketahui sering melakukan panggilan telepon hingga larut malam. 

Setelah korban berangkat sekolah, pelapor kembali memeriksa isi percakapan WhatsApp di telepon genggam korban dan menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan hubungan intim antara korban dan terlapor.

Setelah membaca isi percakapan tersebut, keluarga langsung meminta penjelasan dari korban. Ibu korban kemudian mendatangi seorang perempuan inisial YU yang dikenal memahami persoalan perlindungan perempuan dan anak untuk meminta saran terkait kondisi yang dialami korban. 

Dalam pertemuan itu, saksi juga membaca isi percakapan antara korban dan terlapor yang tersimpan di aplikasi WhatsApp. Setelah mendengar penjelasan dan mempertimbangkan kondisi korban, keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

"Keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Bangka Selatan," jelas Imam Satriawan.

Setelah menerima laporan lanjut dia, penyidik langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Airgegas pada Selasa (12/5) sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan tindakan persuasif. Berdasarkan hasil pemeriksaan SA mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap A sebanyak tiga kali di pondok kebun sawit di desa yang ada di Kecamatan Airgegas.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan milik korban yang digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi pakaian lengan panjang, celana, jilbab, bra, dan celana dalam dari tiga waktu kejadian berbeda. 

Polisi menyebut modus yang digunakan tersangka ialah mengajak korban berpacaran lalu membujuk korban melakukan persetubuhan dengan janji akan menikahi korban setelah lulus sekolah nanti. "Pelaku mengimingi korban akan menikahinya setelah selesai sekolah," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Imam Satriawan, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perlindungan terhadap anak dan korban pendampingan khusus. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved