Rabu, 27 Mei 2026

Berita Kriminal

Ibu Rumah Tangga Jadi Bandar Arisan Bodong

Tak tanggung-tanggung kerugian yang disebabkan dari arisan bodong itu mencapai nominal puluhan juta rupiah.

Tayang:
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ilustrasi: seorang tersangka diamankan kasus penipuan dan penggelapan 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang ibu rumah tangga berinisial SN (42), warga Jalan Perumnas UPTB, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan bodong. Tak tanggung-tanggung kerugian yang disebabkan dari arisan bodong itu mencapai nominal puluhan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, berujar tersangka ditangkap polisi atas laporan korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial NN (48), warga Jalan Nelayan, Kecamatan Toboali. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp29 juta setelah membeli dua slot arisan yang dijanjikan cair dengan nominal lebih besar. 

Dua slot arisan dibeli korban dengan rentang waktu yang hampir berdekatan. "Untuk korban mengalami kerugian mencapai Rp29 juta dari arisan fiktif ini," kata Imam Satriawan, Senin (25/5).

Imam Satriawan membeberkan, kasus tersebut bermula saat tersangka menawarkan arisan kepada korban melalui telepon pada Minggu (26/5/2024). Tersangka mengaku sebagai bandar arisan dan menawarkan slot arisan yang disebut akan cair pada Agustus 2024 dengan keuntungan mencapai Rp20 juta. Korban kemudian tertarik dan sepakat membeli arisan yang ditawarkan tersangka. 

Pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Nelayan, Toboali. Saat itu tersangka menawarkan arisan seharga Rp14 juta dengan janji korban akan menerima pencairan sebesar Rp20 juta pada 5 Agustus 2024. Korban akhirnya menyerahkan uang pembelian arisan tersebut kepada tersangka. 

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kembali menghubungi korban pada Kamis (13/72024) sore untuk menawarkan slot arisan lain. Arisan kedua itu ditawarkan seharga Rp15 juta dengan janji pencairan sebesar Rp20 juta pada 24 Agustus 2024.

Namun saat tanggal pencairan tiba, korban tidak kunjung menerima uang yang telah dijanjikan. Korban kemudian menanyakan kepastian pembayaran kepada tersangka pada 5 Agustus 2024, tetapi tersangka berdalih uang arisan dipinjamkan kepada orang lain.

Tersangka terus berkelit dengan alasan uang tersebut dipinjam temannya dan hingga beberapa bulan tidak ada kejelasan pengembalian. Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Bangka Selatan pada awal tahun 2026. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. "Kasus ini sudah berjalan cukup lama, hampir dua tahun sejak pertama kali kejadian," jelas Imam Satriawan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah yang saling berkaitan dan menguatkan dugaan tindak pidana. "Modus yang digunakan tersangka ialah menawarkan arisan fiktif dengan iming-iming keuntungan besar untuk meyakinkan korban," sebutnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved