Berita Pangkalpinang
Dharma Sutomo Beberkan Fakta PT Timah Bukan Lagi Perusahaan BUMN, Bantah Pernyataan Rustam Effendi
PT Timah Tbk tidak lagi BUMN, sehingga kasus yang dialami oleh kliennya bukanlah kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan uang negara.
Penulis: Yuranda | Editor: Khamelia
Katanya, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia, kedalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum)
“Kita bicara harus sesuai fakta hukum, kaedah hukum, kita punya dasar hukum, dasarnya adalah Undang – Undang dan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia," jelasnya
Menurutnya, PT Timah sejak tahun 2017, bahkan sejak di keluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2017, status PT Timah sudah berubah, dari BUMN menjadi anak perusahaan BUMN yang setara dengan smelter swasta.
"Argumentasi kami tentunya, berdasarkan hukum Indonesia, yang menganut hukum legalitas, apa yang diatur oleh Undang-undang. Kalau untuk menilai apakah PT Timah itu ikut dalam BUMN. Maka rujukan hukumnya adalah undang-undang Nomor 19 tahun 2003 itu tentang badan usaha milik negara (BUMN), itu ada di Pasal 1 dan 2, " katanya
"Dalam pasal 1 menyebabkan kriteria BUMN itu sebagai atau seluruh modalnya ditempatkan oleh negara, dalam hal tersebut minimal 51 persen atau seluruhnya modal dari negara, " tambahnya.
Bangkapos.com/Yuranda