Kabar Belitung Timur

Penambang Tuntut WPR dan CPCL

Para penambang timah mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penambang melakukan aksi demo, Senin (19/9) di halaman Kantor Bupati Belitung Timur.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Vine Febriani
Para penambang timah mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penambang melakukan aksi demo. 

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sudah memutuskan sikap dalam menindaklanjuti dan menanggapi penyampaian aspirasi terkait dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya penambang yang disuarakan Aliansi Masyarakat Penambang Kabupaten Belitung Timur.

Dengan itu bupati menyampaikan, bahwa pemda telah melakukan kordinasi dan mengirimkan surat kepada Direktur Jendral Minera Batubara Kementrian ESDM RI melaui Surat Nomor 600/05/384/DISPUTR/2022 Kabupaten Beltim.

Surat tersebut telah ditanggapi dengan Surat Nomor B317/MB.03/DJB.P/2022, tanggal 24 Agustus 2022 perihal tanggapan usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur dengan arahan, bahwa Pemda dapat berkordinasi dengan Gubernur Kepulauan Babel terkait usulan penetapan WPR.

Setelah itu, Pemda menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pj Gubernur dan melayangkan surat resmi Nomor: 600/05/450/DISPUTR/2022 tanggal 12 September 2022 perihal usulan WPR Kabupaten Beltim seluas 911 Hektare (Ha).

Selanjutnya, terkait dengan permohonan lokasi yang aman untuk dilakukan kegiatan pertambangan, pemda berupaya untuk mengajukan usulan kepada perusahaan-perusahaan pemegang IUP/izin legal, agar bisa berkolaborasi dan melakukan penambangan.

Terkait juga dengan pembelian BBM untuk operasional penambangan, pemda telah berkoordinasi dengan PT Pertamina wilayah Belitung, dan mengarahkan agar para penambang dapat memanfaatkan ketersediaan BBM non subsidi (pertamax dan dexlite serta non subsidi lainnya), serta tidak mengganggu kuota/pasokan BBM subsidi.

Berkenan dengan hal itu, agar dalam pembeliannya tetap memperhatikan kondisi antrean dilembaga penyalur, serta memanfaatkan stok/kuota yang ada di pertashop-pertashop yang tersebar di seluruh wilayah Beltim.

Pada prinsipnya, pemda mendukung usaha ekonomi masyarakat Kabupaten Beltim, namun tetap dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selebihnya, hal-hal yang diluar kewenangan pemda akan menjadi bahan koordinasi dan diskusi kebijakan ditingkat yang lebih tinggi. (mg1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved