Penasihat Hukum Toni Tamsil Tetap pada Pledoi
Tim PH Toni Tamsil, terdakwa perkara perintangan penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah, menyatakan tetap pada nota pembelaan atau pledoi
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim penasihat hukum (PH) Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa perkara perintangan penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah, menyatakan tetap pada nota pembelaan atau pledoi yang diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (22/8/2024).
"Kami berpendapat terhadap dalil-dalil lain yang kami ajukan di pledoi yang tidak dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), artinya tidak terpenuhi dan tidak terbukti terhadap perbuatan terdakwa," kata Jhohan Adhi Ferdian, PH Toni Tamsil.
Karena itu, tim PH adik kandung bos timah, Tamron alias Aon, tersebut memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan amar putusan menerima nota pembelaan/pledoi dan duplik PH terdakwa Toni Tamsil untuk seluruhnya, menyatakan terdakwa Toni Tamsil tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan kesatu maupun kedua.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, memerintahkan JPU agar terdakwa Toni Tamsil dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
"Bagaimana terdakwa Toni Tamsil, apakah ada yang ingin disampaikan lagi?” kata hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto kepada terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (22/8/2024).
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Toni.
"Untuk menjatuhkan putusan, majelis hakim akan melakukan musyawarah dan rencananya putusan akan dibacakan pada 29 Agustus 2024 mendatang," ujar Sulistiyanto.
Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Toni Tamsil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan," kata JPU, Kamis (1/8/2024). (v1)
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Didakwa Rugikan Negara Rp2,38 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi BUMDes Fajar Indah: Janu Divonis 2,5 Tahun Penjara, Andri 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Trie Lius Putri dan dr Surya Hafidiansyah Putra Tak Perlu Jalani Kurungan Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Trie Lius dan dr Surya Dituntut 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Tinggi Babel Bangga pada Jarot Widiyatmono dan Jeni Nugraha Djulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.