Kabar Bangka Barat

SA Tega Tebas Jari Kamisun hingga Putus

Tersangka ditangkap karena disangkakan melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Kamisun (34).

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polsek Simpang Teritip
SA warga Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat ditangkap dan diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip, Selasa (3/9). 

SIMPANG TERITIP, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial SA (24) buruh harian lepas, warga Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip, Selasa (3/9).

Tersangka ditangkap karena disangkakan melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Kamisun (34), warga Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Ia mengalami luka-luka dan putus jari telunjuk tangan kanan.

Penganiayaan terjadi, Minggu (1/9) pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Dusun Bunang, Desa Peradong Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Kronologis kejadian terjadi pada Minggu (1/9) pukul 19.00 WIB, korban sedang melintas di Jalan Raya Dusun Bunang Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.

"Ia dihadang oleh pelaku dan tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke arah tangan korban. Sehingga korban mengalami luka pada jari tangan kanannya hingga jarinya putus," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Simpang Teritip Iptu Muhammad Ryan Noviandy, Kamis (5/9).

Diketahui motif pelaku, melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati dan dendam. Akibat perselisihan sengketa tanah antara kedua belah pihak yang tak kunjung selesai.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Mapolsek Simpang Teritip untuk penyelidikan," katanya.

Kemudian, atas laporan kasus tersebut, pada Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip mendapatkan informasi dari masyarakat.

Terkait dengan keberadaan tersangka yang sedang berada di belakang halaman rumah warga Desa Peradong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.

Mendapat informasi tersebut, anggota unit reskrim beserta anggota piket langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan, untuk selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip.

"Barang bukti yang diamankan sebilah parang yang dibungkus dengan kain baju kaus warna hijau. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk diketahui motif penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius terhadap korban," katanya.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan luka serius, melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana yang menyebabkan luka dan putus jari telunjuk tangan kanan.

Selain itu, polisi juga telah melakukan tindak lanjut, melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), visum dan memeriksa saksi-saksi. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved