Berita Bangka Selatan

Antisipasi Konflik di Desa Bedengung Meluas, Riza: Pemberhentian Sementara Kades

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, bakal menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bedengung.

istimewa
Bupati Basel, Riza Herdavid. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, bakal menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bedengung, Kecamatan Payung. Keputusan tersebut diambil setelah perwakilan masyarakat melakukan pertemuan secara terbuka dengan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid di kantor bupati setempat, Senin (9/9). Rencananya dalam waktu dekat sanksi tersebut akan diterapkan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Riza Herdavid mengatakan, terdapat beberapa keputusan yang akan diambil pemerintah daerah dalam pertemuan yang telah dilakukan. Keputusan krusial guna mengantisipasi konflik antara masyarakat desa meluas yakni diambilnya kebijakan penonaktifan sementara Kepala Desa Bedengung dari jabatannya. 

Langkah tersebut akan dijatuhkan mengingat adanya laporan masyarakat desa setempat ke pemerintah daerah sejak beberapa bulan terakhir. "Memang ada permintaan warga Desa Bedengung untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Bedengung," kata Riza Herdavid.

Menurutnya, diambilnya keputusan itu mengingat adanya aksi demo yang dilakukan masyarakat Desa Bedengung pada Jumat (6/9). Aksi tersebut mereka lakukan guna mengetahui proses perkembangan laporan yang disampaikan masyarakat sejak bulan Juli 2024.

Padahal laporan tersebut sudah diproses sebagai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Sehingga tidak perlu adanya desakan dari masyarakat desa setempat dalam menindaklanjuti aduan.

Hasilnya laporan itu telah naik dan dilakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan. Akan tetapi, dengan adanya desakan untuk pemberhentian sementara Kepala Desa Bedengung, Amrullah kebijakan tersebut masih akan dikaji. 

Di mana sebagai kepala daerah dirinya tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kepala desa melainkan harus sesuai mekanisme. Terpenting mampu memberikan rasa berkeadilan bagi masyarakat Desa Bedengung.

"Dalam pemerintahan ada aturan dan regulasi. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tengah melakukan itu. Terbukti dari proses pengaduan sudah naik," jelas Riza Herdavid.

Di sisi lain sambung dia, guna memperkuat landasan kebijakan yang akan diambil serta penilaian secara objektif terhadap kinerja Kepala Desa Bedengung, pihaknya telah menginstruksikan masyarakat setempat untuk kembali melapor ke inspektorat. Pasalnya, masih terdapat 25 poin lainnya selain sembilan poin yang telah dilaporkan sebelumnya. Sesegera mungkin laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait, baik itu Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bedengung juga meminta untuk dilakukan audit secara menyeluruh ke Pemerintah Desa Bedengung oleh inspektorat. Lagi-lagi dirinya ingin mengedepankan sifat memanusiakan manusia supaya berkeadilan. Apalagi sudah tujuh anggota BPD Bedengung memberikan rekomendasi untuk pemberhentian terhadap kepala desa atas kesalahan dilakukan.

"Permintaan warga untuk melakukan pemberhentian sementara ini akan kita kaji lebih dahulu. Memanusiakan manusia itu penting. Dalam waktu dekat prosesnya akan kita lakukan, sesuai aturan dan regulasi," jelasnya.

Riza Herdavid memastikan, tidak ada intervensi maupun ikut campur terhadap konflik terjadi di desa itu. Sehingga keputusan diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara umum.

"Saya tidak ada ikut campur, boleh dicek ada ngambil duit apa tidak dari Desa Bedengung. Saya berani dan tegas karena saya tidak akan disandera terkait apapun," pungkas Riza Herdavid

Kepala Desa Bedengung, Amrullah enggan berkomentar lebih banyak. Dirinya memastikan akan tetap mengikuti keputusan yang akan diambil oleh Bupati Bangka Selatan. "Kami masih menunggu kepastian," jawab Amrullah melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved