Berita Kriminal

Curi Mesin Pompa Air Milik Penambang Pasir Timah, Pelaku Dibekuk saat Tidur

Seorang pemuda berinisial ADR (27) warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, nekat mencuri mesin pompa air.

Istimewa
ADR (27) warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas saat diamankan oleh aparat kepolisian setempat, Kamis (12/9/2024). ADR ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian satu unit mesin pompa air milik penambang pasir timah di Desa Bencah. 

AIRGEGAS, BABEL NEWS - Seorang pemuda berinisial ADR (27) warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, nekat mencuri mesin pompa air. Aksi tersebut dilakukan terduga pelaku lantaran dengan dalih terdesak motif ekonomi. Tidak hanya itu, pelaku diduga telah melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

Kapolsek Airgegas, Iptu Agam Gustafa Rikza mengatakan, ADR mencuri mesin pompa air milik korban inisial A (25) warga Bencah, Kecamatan Airgegas pada Rabu (11/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Mesin tersebut dicuri pelaku ketika disimpan di dalam semak-semak di Kawasan Hinguk yang juga menjadi lokasi pertambangan timah warga setempat. 

Mesin tersebut biasanya memang disimpan oleh korban di lokasi itu karena tidak dibawa pulang. "Jadi modusnya pelaku mengambil mesin robin milik korban yang disimpan di semak-semak," kata Agam Gustafa Rikza, Jumat (13/9).

Agam Gustafa Rikza membeberkan korban mengetahui mesinnya telah lenyap digondol maling saat hendak bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang hendak mulai melakukan aktivitas menambang pasir timah secara konvensional mencoba mengambil mesin pompa air miliknya dari dalam semak-semak. Saat dicek ternyata mesin tersebut sudah tidak ada di posisi semula saat korban menyimpannya.

Korban yang panik mencoba mencari keberadaan mesin itu di sekitar lokasi pertambangan timah, sayangnya tidak ditemukan. Korban menduga mesin miliknya telah dicuri oleh orang yang juga merupakan penambangan pasir timah di lokasi itu. Akibat peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Airgegas untuk segera ditindaklanjuti.

"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000. Kemudian melaporkannya ke Polsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut," beber Agam Gustafa Rikza.

Usai menerima laporan lanjut dia, Unit Opsnal Polsek Airgegas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan informasi didapat sejumlah warga melihat seorang laki-laki sempat membawa satu unit mesin pompa air dari lokasi tersebut menggunakan sepeda motor. 

Diduga kuat laki-laki itu merupakan pelaku ADR yang merupakan warga Desa Pergam. Tak mau kecolongan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 01.00 WIB polisi telah mengetahui keberadaan pelaku. Beberapa menit kemudian petugas langsung bergegas ke kediaman pelaku di Desa Pergam. 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan ketika tengah tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat diinterogasi pelaku awalnya enggan mengakui perbuatannya mencuri mesin pompa air. Setelah dilakukan beberapa upaya pelaku akhirnya tak dapat mengelak telah melakukan pencurian di Kawasan Hinguk. 

Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin robin merek Yasuka dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hijau. "Jadi motif pelaku melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi," sebutnya.

Agam Gustafa Rikza mengakui, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan di Polsek Airgegas

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. "Dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Agam Gustafa. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved