Berita Pangkalpinang
Belly Jawari: Paling Lambat Setor saat Urus IMB
Dana yang terkumpul akan digunakan sepenuhnya untuk pengadaan lahan pemakaman, pembangunan, atau pemeliharaan sarana dan prasarana TPU
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang M Belly Jawari mengatakan, dalam Pasal 36 ayat (3) dan (4) Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman sebagai bagian dari tanggung jawab pembangunan perumahan.
Kewajiban ini diukur dengan besaran 2 persen dari nilai perolehan lahan yang mereka beli.
"Pengembang wajib menyetorkan dana sebesar 2 persen dari nilai perolehan lahan atau dari harga pasar ke kas daerah. Dana ini harus diserahkan paling lambat saat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG)," kata Belly kepada Bangka Pos, Rabu (16/10/2024).
Belly menambahkan, dana yang terkumpul akan digunakan sepenuhnya untuk pengadaan lahan pemakaman, pembangunan, atau pemeliharaan sarana dan prasarana TPU milik pemerintah daerah.
"Target kami, perwako (peraturan wali kota yang mengatur kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman–red) ini dapat segera diundangkan dalam waktu dekat, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan efektif sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
"Dengan pengaturan ini, diharapkan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Pangkalpinang dapat teratasi secara berkelanjutan, dan para pengembang perumahan memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap kebutuhan fasilitas umum di wilayah yang mereka bangun," tutur Belly.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tengah menyusun rancangan peraturan yang mengatur kewajiban pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman.
Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan lahan pemakaman yang makin terbatas di Pangkalpinang.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go mengatakan, rancangan peraturan wali kota (perwako) yang sedang disusun tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perumahan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Mie Go, mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyetorkan 2 persen dari nilai perolehan lahan atau harga pasar ke kas daerah.
Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan lahan pemakaman di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Perwako ini mewajibkan developer untuk menyetorkan dua persen dari nilai lahan mereka ke kas daerah. Ini menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Pangkalpinang," kata Mie Go saat membuka focus group discussion (FGD) di ruang pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024).
Turut hadir dalam FGD perwakilan asosiasi perumahan, seperti Apersi, PI, REI, Himpera, Aperkas Jaya, Aperindo, dan pengurus tempat pemakaman umum (TPU) di Pangkalpinang.
Focus group discussion ini bertujuan mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan terkait sebelum perwako tersebut disahkan. (t2)
| Polda Bangka Belitung Raih Penghargaan di Ajang Kompolnas Awards 2025 |
|
|---|
| Pangkalpinang Bebaskan Piutang Pokok PBB bagi Wajib Pajak Orang Pribadi |
|
|---|
| Penyuluh Lintas Agama di Pangkalpinang Serukan Pencegahan Nikah Dini |
|
|---|
| Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Pangkalpinang Gelar Gerakan Pangan Murah |
|
|---|
| Transfer Daerah Dipangkas, Pangkalpinang Bersiap “Kencangkan Ikat Pinggang” |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.