"Tersangka merupakan seorang residivis dan memang pernah melakukan pencurian di Kecamatan Belinyu," kata Yandha, Rabu (11/12).
Yandha menjelaskan tersangka beberapa tahun silam memang sempat tersandung kasus pencurian sepeda milik warga di Kecamatan Belinyu. Atas kasus pencurian itu tersangka sempat dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dengan hukuman satu tahun pidana penjara.
Setelah menjalani hukuman di lapas tersangka dinyatakan bebas satu tahun kemudian. Sampai akhirnya kembali terlibat kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Desa Keposang pada Kamis (7/11).
"Rekan tersangka tidak terlibat. Karena berdasarkan pemeriksaan rekannya tidak mengetahui jika tersangka akan melakukan pencurian sepeda motor," papar Yandha. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.