Berita Kriminal

Melawan Petugas Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Didor Polisi

Rohmat Ridwan alias Marwek (24) diringkus oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Rohmat Ridwan alias Marwek (24) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (11/12/2024). Marwek ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus curanmor di Desa Keposang, Kecamatan Toboali. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Rohmat Ridwan alias Marwek (24) diringkus oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan. Pemuda asal Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat ini diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor alias curanmor. 

Namun, ketika hendak diamankan polisi Marwek sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Sampai akhirnya harus dihadiahi timah panas oleh petugas tepat pada betis kaki kanannya.

Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Yandha Aditya Prayoga mengatakan pelaku ditangkap usai membawa kabur sepeda motor hasil curian ke Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Sampai akhirnya pelaku berhasil dicokok ketika berada di Pelabuhan Air Jukung setelah 32 hari kabur dari kejaran aparat kepolisian setempat. Pelaku turut diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran memberikan perlawanan aktif dan mencoba kabur saat akan diamankan.

"Terduga pelaku kita amankan di Kecamatan Belinyu. Memang sempat melarikan diri serta sempat melakukan perlawanan sampai kita berikan tindakan tegas dan terukur," kata Yandha, Rabu (11/12).

Yandha memaparkan kronologi kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/11) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah milik korban yang berada di Jalan Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali. Ketika itu korban yang tengah bersantai di rumahnya didatangi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. 

Keduanya mengendarai satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam. Kala itu kedua pelaku sempat berpura-pura bertanya kepada korban untuk menanyakan alamat rumah temannya yang bernama Juki.

Korban kemudian memberi tahu bahwa tidak ada warga yang bernama Juki di daerah tersebut, sampai akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban. Beberapa menit kemudian, kedua orang laki-laki itu kembali mendatangi kediaman rumah korban. 

Pelaku berdalih ingin beristirahat dan merasa kehausan, sehingga meminta minum kepada korban. Ketika korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil air minum, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Yakni dengan menggasak satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max milik korban yang sedang terparkir di teras rumah. Ketika korban kembali keluar dengan membawa minum kedua pria itu tidak lagi berada di sana. Ketika mencoba mengecek ke teras rumah korban kaget bukan kepalang saat melihat sepeda motornya telah raib digondol maling. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.

"Memang kunci motor masih terpasang di sepeda motor tersebut. Sehingga pelaku sangat mudah membawa kabur sepeda motor milik korban," jelas Yandha.

Usai mendapatkan laporan lanjut dia, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sampai akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku yang dimaksud. Sebulan berlalu aparat kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Tepat pada Kamis (5/12) sekitar pukul 21.20 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku yang berada di Pelabuhan Air Jukung.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha N-MAX dengan nomor polisi BN 6204 VH warna hitam. "Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor ini digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari. Diketahui memang pelaku tidak memiliki kendaraan sepeda motor," ucapnya.

Atas kejadian itu kata Yandha, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus curanmor. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. "Tersangka kita ancam dengan hukuman pidana lima tahun penjara," pungkas Yandha. (u1)

Residivis Kasus Pencurian
TERSANGKA pencurian sepeda motor di Jalan Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, yang ditembak polisi ternyata merupakan seorang residivis. Hal tersebut diketahui setelah aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Diketahui tersangka pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan baru bebas beberapa tahun terakhir.

Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Yandha Aditya Prayoga bilang tersangka pencurian sepeda motor yakni Rohmat Ridwan alias Marwek (24) merupakan seorang residivis. Residivis merupakan pelaku tindak pidana yang kembali melakukan kejahatan setelah sebelumnya menjalani hukuman dan pemasyarakatan. Diketahui tersangka merupakan melakukan kasus pencurian di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved