Berita Pangkalpinang
Kepastian Sewa Lahan Cagar Budaya di Pangkalpinang Tunggu Kajian
Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan rapat di kantor Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pinang
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan rapat di kantor Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pinang, Senin (10/3/2025).
Rapat ini membahas permohonan sewa lahan milik Perumdam Tirta Pinang yang diajukan oleh sebuah perusahaan.
Pihak perusahaan mengajukan permohonan sewa lahan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Kopi Es Sudirman, tersebut untuk pemasangan billboard atau media iklan.
Namun, lokasi itu merupakan bekas water ledeng PDAM yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
"Oleh karena itu, dalam rapat ini kami juga mengundang Ketua Tim Cagar Budaya, Elvian, guna membahas apakah secara ketentuan diperbolehkan pemasangan billboard di titik tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go kepada awak media usai rapat.
Mie Go menambahkan, lahan tersebut telah disewakan kepada Kopi Es Sudirman sebelum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Dengan demikian, perlu dikaji lebih lanjut apakah memungkinkan dilakukan penyewaan lahan kembali untuk keperluan billboard.
Dalam pembahasan, lanjut Mie Go, pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, secara aturan diperbolehkan adanya sistem "sewa di atas sewa," mengingat lahan tersebut sudah lebih dahulu dikontrak oleh pihak lain.
Namun, faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah status kawasan cagar budaya.
Oleh sebab itu, Tim Cagar Budaya akan melakukan kajian lebih lanjut dan menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada pihak Perumdam Tirta Pinang sebelum ada keputusan akhir mengenai penyewaan lahan untuk billboard.
Keputusan akhir terkait permohonan sewa lahan ini masih menunggu hasil kajian Tim Cagar Budaya dan kebijakan dari Perumdam Tirta Pinang sebagai pemilik aset.
Lebih lanjut, Mie Go menyatakan, meskipun pihak perusahaan reklame mengajukan permohonan, tidak serta-merta mereka akan mendapatkan hak pembangunan billboard di lokasi tersebut.
Pemerintah Kota Pangkalpinang mengupayakan mekanisme yang kompetitif agar ada keadilan bagi seluruh pengusaha reklame.
"Dalam rangka memberikan hak yang sama bagi pengusaha billboard, mekanisme yang kami usulkan adalah melalui proses lelang. Dengan demikian, nilai sewa yang ditetapkan juga dapat bersifat kompetitif, sekaligus memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) bagi PDAM," tutur Mie Go.
Independen
Tim UBB Tebar Kerang Darah di Pantai Tapak Antu dan Sampur |
![]() |
---|
PWNU Babel Gelar Istighosah Kebangsaan |
![]() |
---|
Sejumlah Wilayah Babel Sudah Masuk Musim Hujan, BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
37 Outlet di Pulau Bangka Jual Beras SPHP, Siap-siap Kena Sanksi Jika Langgar HET |
![]() |
---|
Pemprov Babel Segera Bagikan 10 Ribu Insulin Glargine Secara Gratis kepada Penderita Diabetes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.