Kabar Belitung
Kejari dan UPT KPHL Belantu Mendanau Saksikan Pencabutan Sawit
Rombongan Kejari Belitung, UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel beserta forkopimcam menyaksikan pencabutan pohon sawit.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Rombongan Kejari Belitung, UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel beserta forkopimcam menyaksikan pencabutan pohon sawit di Desa Tanjung Rusa pada Senin (21/4).
Sawit yang dicabut oleh pemiliknya itu ternyata dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Kami hari ini berkumpul menyaksikan pencabutan pohon sawit sebagai implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang digagas Presiden Prabowo," ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar kepada posbelitung.co.
Ia menjelaskan, pencabutan dilakukan di kebun masyarakat yang usianya di bawah lima tahun.
Sebelumnya, KPHL Belantu Mendanau sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tanjung Rusa terkait permasalahan tersebut sehingga disepakati, kebun sawit masyarakat yang masuk kawasan hutan dengan usia di bawah lima tahun dicabut.
Sedangkan untuk usia di atas lima tahun akan diproses sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami akan memisahkan beberapa elemen penertiban kawasan hutan. Nantinya akan kami kerjasamakan dengan kelompok tapi tidak perorangan," jelasnya.
Menurutnya, Dinas Kehutanan akan melakukan pemilahan masalah kebun sawit masuk kawasan yang berjalan beriringan saat pendataan.
Pemilihan tersebut akan menentukan penyelesaian masalahnya, apakah bisa memberikan kontribusi berupa PNBP atau masuk pidana.
"Kami ingin melindungi kelompok masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum. Jadi selain ada preventif, ada juga refresif," katanya.
Sebelum pencabutan, rombongan juga sempat berdiskusi dengan warga desa setempat.
Dalam pembahasannya, stakeholder terkait juga diarahkan agar tidak sekedar melakukan pencabutan saja tapi memberikan solusi untuk masyarakat.
Kolaborasi UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel bersama Kejari Belitung membuahkan hasil pencabutan tanaman sawit di Hutan Lindung Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong pada Senin (21/4).
Namun kesepakatan yang berujung pada kerelaan warga setempat mencabut pohon sawitnya membutuhkan waktu yang lama. Berawal dari sosialisasi dan pendataan masiv dari penyuluh dan ketegasan aturan yang melarang penanaman sawit dalam kawasan hutan.
"Untuk sampai ke situ, memang kami terus melakukan sosialisasi sampai dua bulan lalu," ujar Polisi Hutan UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Dedy Ilhamsyah.
Tokoh Perhutanan Sosial Nasional 2019 itu juga menjelaskan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebenarnya pemerintah masih mengakomodir perkebunan sawit yang keterlanjuran dalam kawasan.
Khususnya perkebunan sawit yang berizin dan ditanam sebelum tahun 2020 atau berusia lebih dari lima tahun.
| Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
|
|---|
| SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
|
|---|
| Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
|
|---|
| DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
|
|---|
| Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PENCABUTAN-POHON-SAWIT-Proses-pencabutan-pohon-sawit.jpg)