Senin, 20 April 2026

Kabar Belitung

Kejari dan UPT KPHL Belantu Mendanau Saksikan Pencabutan Sawit

Rombongan Kejari Belitung, UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel beserta forkopimcam menyaksikan pencabutan pohon sawit.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
PENCABUTAN POHON SAWIT - Proses pencabutan pohon sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada Senin (21/4). 

Namun harus melalui kajian tertentu yang nantinya berujung pada upaya pengembalian fungsi hutan. Kemudian, sesuai Peraturan Perhutanan Sosial juga mengatur terkait jangka benah. 

"Jangka benah itu kalau dalam Hutan Produksi sampai 25 tahun tapi kalau Hutan Lindung 15 tahun. Tapi catatannya ini untuk yang berizin," katanya. 

Berkaitan dengan solusi bagi kebun sawit masyarakat yang masuk kawasan hutan, UPT KPHL Belantu Mendanau sementara ini masih terus melakukan pendataan. 

Jika ternyata sudah terdapat perizinan, kata Dedy, maka pihaknya akan berupaya memberikan solusi terbaik. 

Tapi jika memang belum berizin, maka sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sudah mengatur penertibannya. 

"Makanya butuh pendataan tadi untuk memilahnya dan ditelaah bersama kejaksaan untuk mencari solusi yang tepat," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved