Kabar Belitung
Kejari dan UPT KPHL Belantu Mendanau Saksikan Pencabutan Sawit
Rombongan Kejari Belitung, UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel beserta forkopimcam menyaksikan pencabutan pohon sawit.
Namun harus melalui kajian tertentu yang nantinya berujung pada upaya pengembalian fungsi hutan. Kemudian, sesuai Peraturan Perhutanan Sosial juga mengatur terkait jangka benah.
"Jangka benah itu kalau dalam Hutan Produksi sampai 25 tahun tapi kalau Hutan Lindung 15 tahun. Tapi catatannya ini untuk yang berizin," katanya.
Berkaitan dengan solusi bagi kebun sawit masyarakat yang masuk kawasan hutan, UPT KPHL Belantu Mendanau sementara ini masih terus melakukan pendataan.
Jika ternyata sudah terdapat perizinan, kata Dedy, maka pihaknya akan berupaya memberikan solusi terbaik.
Tapi jika memang belum berizin, maka sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sudah mengatur penertibannya.
"Makanya butuh pendataan tadi untuk memilahnya dan ditelaah bersama kejaksaan untuk mencari solusi yang tepat," katanya. (dol)
| Kejari Gandeng Kodim 0414 Belitung Jaga Stabilitas di Daerah |
|
|---|
| SMAN 1 Manggar Sabet Dua Kategori Juara Semarak Hardiknas |
|
|---|
| Kamarudin Hibahkan 16 Ha Lahan Pribadi untuk SMA Unggul Garuda |
|
|---|
| DPRD Belitung Minta Seleksi Calon Direktur BUP Tanjung Batu Patuhi Aturan |
|
|---|
| Seleksi Direktur BUP Tanjung Batu, Vina Tegaskan Jangan Ada Transaksi Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/PENCABUTAN-POHON-SAWIT-Proses-pencabutan-pohon-sawit.jpg)