Berita Kriminal

Pemuda Simpan 427 Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Babel Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Cing alias DS (26), warga Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan.

(Ist humas Polda)
PEREDARAN NARKOBA -- Pelaku beserta barang bukti 427 ekstasi, ketika diamankan di Mapolda Babel, Sabtu (19/4/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Cing alias DS (26), warga Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (19/4). Pemuda ini diamankan setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 427 butir.

"Dari tangan pelaku Cing alias DS,  diamankan barang bukti berupa pil ekstasi 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (26/4) sore.

Fauzan Sukmawansyah menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat, barang bukti ditemukan dalam beberapa kemasan. "Untuk barang bukti pil ekstasi sebanyak 338 butir, yang berlogo RR bewarna  kuning yang terbungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 4 bungkusan rokok serta 1 unit handphone," ujarnya.

"Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengakui ratusan pil ekstasi yang ditemukan benar milik dan dalam penguasaan pelaku Cing alias DS," tambahnya.

Ia menjelaskan, pelaku diamankan di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang dan tim menemukan narkotika jenis ekstasi di dalam kantong celana pelaku. "Iya saat diamankan, ditemukan pil ekstasi di dalam kantong pelaku dan kemudian hasil pengembangan dan tim menuju ke kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kepala Tujuh Pangkalpinang," ujarnya.

Ia memastikan, pelaku beserta barang bukti sudah di Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Dirinya pun mengimbau dan berpesan kepada seluruh masyarakat, supaya menjauhi segala yang berhubungan dengan narkoba karena dapat membahayakan diri sendiri hingga orang banyak. "Mari berantas peredaran narkoba, jangan sampai narkoba merusak generasi penerus bangsa dan narkoba perlu diberantas selalu," jelasnya.

Simpan sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, juga meringkus dua warga Pangkalpinang, Jumat (25/4) dini hari. Kedua pelaku ini diamankan, di dua lokasi berbeda dan didapatkan barang bukti dengan jumlah yang berbeda juga.

Penangkapan dan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sendiri, dibenarkan Kasresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Sabtu (26/4). "Iya, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku," kata Raden Hasir.

Diakui Raden Hasir, pelaku pertama diamankan di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. "Pelaku pertama kita amankan yaitu Tegar Putra Miranda alias Tegar (21), barang bukti yang diamankan berupa narkortika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik strip bening kecil, satu unit handphone dan satu unit timbangan," jelasnya.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan meringkus pelaku kedua yaitu Pison Yesafat alias Son (45) berprofesi sebagai buruh harian dan diamankan di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. "Untuk pelaku kedua kita amankan barang bukti berupa sabu sebanyak 25 plastik strip bening berukuran kecil, satu unit handphone, satu ball strip bening ukuran kecil," ujarnya.

"Setelah kita kumpulkan dan bawa ke Polresta Pangkalpinang, barang bukti sabu dari kedua pelaku seberat 4,7 gram dan kedua pelaku sudah kita amankan," tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan langsung dilakukan tindak lanjut oleh anggota. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, kita libatkan ketua RT setempat dan pengungkapan kasus ini berkat adanya kerja sama kita semua dalam memberantas peredaran narkoba," kata Raden Hasir. (v1)

Tangkap Dua Kurir Sabu
JAJARAN Satres Narkoba Polres Belitung kembali menangkap dua kurir sabu pada Sabtu (26/4). Tersangka diketahui berinisial RK alias Reksen (27) residivis kasus narkoba dan rekannya JH alias Juli (28) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

"Para tersangka ini alamat KTP ada Lampung dan Palembang tapi domisilinya di Beltim. Rencananya apabila lolos, akan dibawa ke Beltim dan edarkan di sana," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved