Berita Kriminal

Pemuda Simpan 427 Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Babel Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Cing alias DS (26), warga Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan.

(Ist humas Polda)
PEREDARAN NARKOBA -- Pelaku beserta barang bukti 427 ekstasi, ketika diamankan di Mapolda Babel, Sabtu (19/4/2025). 

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan. Setelah diselidiki, tim mendapatkan informasi, kedua tersangka sedang berada di sekitaran Jalan Beringin, RT 05 RW 20, Kelurahan Pangkal Lalang.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan melempar bungkusan merah sekaligus handphone. Namun, tim di bawah pimpinan Anton Sinaga berhasil menangkap keduanya dan langsung mencari barang bukti yang sempat dibuang. 

"Disaksikan satu perangkat kelurahan, bungkusan kami buka dan ternyata berisikan sabu," ungkap Anton Sinaga.

Bungkusan tersebut secara rinci berisikan 30 plastik klip bening kecil berisikan sabu, satu timbangan digital, satu pak plastik klip. Selain itu, polisi juga mengamankan handphone tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik barang.  "Sementara ini, informasi pemilik barang masih kami dalami dari tersangka," kata Anton. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved