Berita Kriminal
Satresnarkoba Pangkalpinang Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 75 Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan Abdu Pirayoga alias Yoga (23) di Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan Abdu Pirayoga alias Yoga (23) di Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Jumat (2/5) dini hari. Pria ini diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Iya, pelaku perannya sebagai pengedar dan saat kita amankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 paket dengan berat bruto 17, 34 gram dari tangan pelaku," ujar Raden Hasir.
Diakui Raden Hasir, selain mengamankan narkotika jenis sabu, anggota juga menemukan barang bukti lain dari tangan pelaku. "Pelaku kita amankan di pinggir jalan, barang bukti narkotika kita temukan dan barang bukti lain juga ada seperti 1 buah sekop, 1 buah kotak rokok, 1 buah tas, 1 kotak permen, 1 buah celana jeans, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor," jelasnya.
Selanjutnya, anggota membawa pelaku ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dia mengakui itu miliknya, lalu kita bawa ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu," tegasnya.
Dirinya juga meminta kerja sama semua pihak, dalam pemberantasan narkotika. Termasuk, cepat melaporkan ketika ada yang mencurigakan di daerah sekitar, agar segera dilakukan tindak lanjut sesegera mungkin.
"Mari kita berantas bersama-sama peredaran narkotika, jangan sampai kita terpengaruh dan terlibat dengan narkoba karena itu sangat membahayakan sekali bagi diri sendiri ataupun orang banyak," pungkas Raden Hasir.
23 paket sabu
Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat juga menangkap diduga pengedar narkoba berinisial AG (41), di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (29/4) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 23 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, serta beberapa barang bukti lain yang digunakan dalam transaksi narkoba. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat brutto 7,19 gram.
Selain itu, ditemukan pula beberapa alat seperti sedotan pipet plastik dan dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan lokal," kata Pradana Aditya Nugraha, Kamis (1/5).
Diakuinya, berdasarkan penyidikan awal, AG dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I. "Dengan penangkapan ini, Polres Bangka Barat berharap dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut," katanya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas narkotika dan menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut. "Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," harapnya. (v1/riu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.