Berita Kriminal
Cekcok hingga Tewas Gegara Utang Piutang, Rapik Terkena 9 Kali Tikaman
Diketahui, AN merupakan terduga pelaku pembunuhan Rapik (40) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.
TOBOALI, BABEL NEWS - Dua personel kepolisian mengawal ketat AN (37) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan, saat menuju ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (18/11) pagi. Diketahui, AN merupakan terduga pelaku pembunuhan Rapik (40) warga Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba pada Rabu (12/11).
Rapik ditemukan terkapar bersimbah darah di semak belukar Jalan Simpang Sagu, Desa Gudang sekitar pukul 11.20 WIB. Kasus itu kini ditangani penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polsek Simpang Rimba. "Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani Satreskrim Polres Bangka Selatan," kata Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula.
Ia mengakui, peristiwa berdarah itu dimulai ketika korban, Rapik (40), berpamitan keluar rumah kepada istrinya sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, hanya satu jam kemudian, kabar buruk datang menghantam keluarga tersebut. Saksi bernama Ita menerima pesan Whatsapp dari Melinda yang menyebut bahwa Rapik telah dibunuh oleh orang tidak dikenal.
Pesan pendek itu menjadi awal dari tragedi yang lebih besar. Saksi langsung menuju lokasi kejadian di Jalan Simpang Sagu, dan apa yang dilihatnya membenarkan informasi tersebut. Rapik telah tergeletak tak bernyawa. Lokasi yang biasa dilalui warga berubah menjadi tempat ditemukannya tubuh seorang lelaki yang diduga diserang secara brutal. "Saat itu korban sudah ditemukan dalam kondisi bersimbah darah karena sejumlah luka yang dialami," jelas Bagas Dyas Maula.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengejar pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Polsek Simpang Rimba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hilmansyah menerima informasi bahwa pelaku masih berada di Dusun Serdang, Desa Jelutung II. Menghindari benturan dengan warga dan risiko perlawanan, petugas mengambil langkah persuasif dengan mendekati pihak keluarga pelaku terlebih dahulu.
Langkah itu tepat. Bersama keluarga, tim opsnal menyisir area perkebunan sawit di desa tersebut. Pelaku ditemukan dan tidak memberikan perlawanan sama sekali. Dengan kondisi tenang, namun terborgol, ia dibawa menuju Polsek Simpang Rimba sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Selatan karena kasusnya tergolong menonjol.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sketsa TKP pun dilakukan segera setelah pelimpahan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan dipicu motif pribadi. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku menyimpan sakit hati terhadap korban karena persoalan utang piutang.
Konflik personal itu berakhir tragis ketika pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau kecil. Tanpa ampun, korban ditikam sebanyak sembilan kali. Dua kali pada dada sebelah kanan dan tujuh kali pada bagian punggung korban. "Motif pelaku nekat menghabisi korban dikarenakan sakit hati terkait masalah utang piutang kepada korban," paparnya.
Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BN 5636 HD. Satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nomor polisi BN 1797 QE. Satu bilah pisau kecil dan celurit, dua unit ponsel, dua helai kaus, dua helai celana dan satu ikat pinggang.
Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami akan menuntaskan penyidikan dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum berlaku," tegas Bagas Dyas Maula. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-simpang-rimba.jpg)