Rabu, 13 Mei 2026

Kabar Pangkalpinang

BPOM Tarik Produk Makanan Mengandung Porcine

BPOM Pangkalpinang telah melakukan penarikan satu produk makanan dari peredaran karena mengandung unsur babi (porcine).

Tayang:
Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
Kepala BPOM Pangkalpinang Agus Riyanto. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang telah melakukan penarikan satu produk makanan dari peredaran karena mengandung unsur babi (porcine).

Kepala BPOM Pangkalpinang Agus Riyanto menjelaskan, penarikan produk ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan intensif terhadap 9 batch produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. 

Kata dia, BPOM fokus melakukan pengawasan produk, mulai dari kandungan, distribusi, pengamanan dan cara penyimpanan dan lainnya.

Temuan marshmallow mengandung porcine ini berasal dari pengawasan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Agus mengungkap, dari hasil pengawasan, satu produk marshmallow dengan merek Larbee ditemukan beredar di wilayah Bangka Belitung dan telah resmi ditarik dari pasaran. 

"Dari 9 produk yang ditetapkan mengandung unsur babi ini, berdasarkan hasil pengawasan hanya ada satu yang ditemukan di Bangka Belitung dan produk tersebut sudah ditarik dari peredaran, dengan nama produk Larbee," ungkap Agus, Jumat (2/5).

Kata dia, BPOM melakukan pengawasan melalui dua skema utama, yakni pre-market dan post-market. Pengawasan pre-market dilakukan sebelum produk beredar guna memastikan standar mutu dan keamanan telah terpenuhi. Sementara itu, post-market mencakup pengawasan distribusi, penyimpanan hingga penarikan produk jika ditemukan pelanggaran.

"Fokus kami adalah memastikan keamanan produk dari awal sampai ke tangan konsumen. Mulai dari distribusi, penyimpanan, sesuai tidak hingga masa berlaku produk," ucap Agus.

Ia menyebut, di Bangka Belitung sebagian besar temuan selama pengawasan masih didominasi oleh produk yang telah kedaluwarsa.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dengan memperhatikan label, masa kedaluwarsa dan nomor izin edar. 

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan di pasaran.

"BPOM Pangkalpinang juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk mencurigakan atau tidak memenuhi syarat di pasaran. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor BPOM Pangkalpinang untuk segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Daftar marshmallow mengandung babi yakni Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk Teddy asal Filipina, ChompChomp Car Mallow asal China, ChompChomp Flower Mallow asal China, ChompChomp Marshmallow bentuk tabung asal China, Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanilla asal China, AAA Marshmallow rasa jeruk asal China dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat asal China. (t3)

 

Sumber: Bangka Pos
Tags
BPOM
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved