Berita Kriminal
Camat Sungailiat Didakwa dengan Pasal Berlapis
Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Aswan, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Camat Sungailiat, Kabupaten Bangka, Aswan, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (19/5/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dengan didampingi Warsono dan Khoirul Rizal sebagai hakim anggota tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aswan dengan pasal berlapis.
"Kita sudah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa atas nama Aswan,” kata JPU, M Hafiz Nur Faizi.
Dakwaan primer, lanjut Hafiz, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan subsider, yakni Pasal 11 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hafiz menyebutkan, pihaknya juga mendakwa Aswan dengan pasal lain dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat tersebut.
"Dakwaan kedua itu, kami juga mendakwakan terdakwa dengan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Dakwaan ketiga, lanjut Hafiz, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi memang dakwaan yang kami dakwa kepada terdakwa berlapis, terdakwa menerima uang sebesar Rp80 juta, yang mana uang tersebut seharusnya tidak sesuai prosedur atas penerbitan surat sebidang tanah," kata Hafiz.
Ajukan eksepsi
“Terdakwa, bagaimana mau menanggapi dakwaan dari JPU? Silakan berunding dulu kepada tim penasihat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim, Dewi Sulistiarini.
"Terima kasih, Yang Mulia. Kami akan menanggapi dakwaan dari JPU dan minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Budiono, penasihat hukum Aswan.
"Iya, sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan minggu depan pada Senin (26/5) dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," ujar Dewi sembari menutup sidang. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.