Berita Kriminal

Pasutri Jadi Pengedar Sabu, Kelabui Polisi Simpan Narkoba di Bungkus Kacang

Sepasang suami istri berinisial MS alias A (44) dan  SP alias S (38), diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

Istimewa/ Polres Babar
PENGEDAR SABU -- Sepasang suami istri MS alias A (44) dan SP alias S (38), diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pasangan ini ditangkap di rumahnya berada di Gang Nador, Jalan Menara Air, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Senin, (26/5/2025). 

MENTOK, BABEL NEWS - Sepasang suami istri berinisial MS alias A (44) dan  SP alias S (38), diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Keduanya diamankan setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pasangan ini ditangkap di rumahnya yang berada di Gang Nador, Jalan Menara Air, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (26/5). Lokasi penangkapan, terletak di gang kecil dan terpencil yang ternyata menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 5,26 gram dari tangan tersangka. "Selain itu, satu timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi," kata Yos Sudarso, Selasa (27/5).

Ia mengakui, dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti paket sabu disembunyikan dalam bungkus kacang warna hijau. "Mungkin ini upaya pelaku untuk mengelabui petugas," katanya.

Menurutnya, penangkapan ini berhasil ditindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersangka. "Modus mereka terbilang rapi dan tertutup. Barang bukti disimpan dalam bungkus kacang agar tidak mencolok. Tapi berkat kerja cepat dan koordinasi tim gabungan, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Mio Sporty tanpa plat nomor, satu jaket berwarna kuning, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan untuk menyamarkan kegiatan mereka.

Keduanya saat ini diamankan di Polres Bangka Barat dan terancam jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika bisa merusak tidak hanya individu, tapi juga lembaga sekecil keluarga. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," harapnya.

Jalur laut
Dua pemuda asal Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, juga ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat. Keduanya dibekuk atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu 71,84 gram.

Kedua pelaku berinisial A (30) dan M (25) ditangkap usai melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut, pada Senin (26/5) siang di Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Mereka berdua berangkat dari Desa Upang menggunakan speed boat dengan membawa narkotika jenis sabu, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mentok," kata Yos Sudarso.

Yos Sudarso menambahkan, pengungkapan terungkap bermula dari laporan masyarakat nelayan yang sering melihat dua pria mencurigakan menumpang speed boat di Pantai Teluk Rubiah Mentok. Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Polairud langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pendaratan. 

"Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya.

Setelah berhasil menangkap dua pelaku itu, polisi berhasil menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal bening. Kuat dugaan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram. "Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana jeans salah satu pelaku. Pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan," katanya.

Menurutnya, aksi pelaku berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat nelayan di sekitar pantai Teluk Rubiah. "Jalur laut memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat. Tetapi kami tetap siaga dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat," ujarnya.

Diakuinya, jajaran Polres Bangka Barat memberikan apresiasi kepada nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi. Sehingga dapat memperkuat pengawasan terkait aktivitas mencurigakan di daerah pesisir pantai. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved